Pemerintah harus mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam pencegahan banjir, mendukung sebuah regulasi yang kuat agar bisa dijadikan acuan oleh seluruh Pemda di Indonesia.
Penulis dalam kunjungan di seluruh wilayah Indonesia, hampir sudah mendekati 70 persen dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, sudah penulis datangi.
Umumnya penulis berkunjung dalam rangka pendampingan pengelolaan sampah, urusan pengembangan UMK dan Koperasi, termasuk pengembangan usaha Pedagang Kaki Lima (PK5).
Penulis mengamati setiap kabupaten dan kota dalam pencegahan banjir, umumnya hanya dengan paradigma konvensional yaitu mengalirkan air itu, padahal air itu harus ditangkap.
Dalam pencegahan banjir, yang harus di lakukan oleh Pemda adalah membangun sebanyak- banyaknya sumur resapan, dimana saja ada ruang kosong, termasuk di badan jalan.
Karena dalam pencegahan banjir yang paling bagus adalah menahan air itu sendiri, bukan mengalirkan sampai ke danau, sungai ataupun ke laut.
Penulis selalu beri masukan baik pada Gubernur, Bupati maupun Walikota agar membangun sumur resapan dengan melibatkan masyarakat dalam wilayah tersebut, disamping pemerintah memnangunnya sendiri di area yang strategis.
Pemda bila ingin memaksimalkan bangunan sumur resapan, yaitu denfan memberi subsidi kepada masyarakat untuk bangun sumur resapan masing-masing di pekarangan mereka.