Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

10 Provinsi Tertinggi Inflasi di Indonesia, Apa Solusinya?

Diperbarui: 18 September 2022   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemda harus mendorong desa kembangkan sektor pangan non beras, sebagai penyangga, contoh kentang, bawang, dll. (Sumber: DokPri)

Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus, kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas pada barang lainnya. Wikipedia

Presiden Jokowi meminta kepada pemerintah daerah harus turut mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang menjadi kebijakan pemerintah beberapa hari lalu.

Arahan Presiden Jokowi ini sangat rawan dimanipulasi oleh kepala daerah bila tidak dipastikan pengawasannya. Presiden Jokowi perlu membentuk tim khusus dalam rangka monitoring dan evaluasi.

Alasannya, penulis pantau selama ini. Kebijakan Presiden Jokowi itu cukup bagus, tapi pelaksanaan di tingkat menteri sampai ke daerah sangat rapuh dan mudah dipermainkan oleh oknum elit kementerian sampai ke daerah.

Seharusnya inflasi di Indonesia berada di bawah angka lima persen meskipun terimbas kenaikan harga bahan pokok akibat melonjaknya harga BBM.

Dalam mengantisipasi inflasi, Pemda boleh menggunakan dua persen dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal itu untuk menghindari terjadinya kenaikan inflasi hingga 1,8 persen akibat kenaikan harga BBM.

Penulis di kebun binaan dalam tata kelola sampah menjadi pupuk organik, aplikasi tanaman kentan. (Sumber: DokPri) 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Mendagri Tito pada 19 Agustus 2022.

Juga Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, sebagai landasan penggunaan dua persen DAU dan DBH untuk bansos.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline