Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Ada Celah Korupsi di RUU Sisdiknas, Mas Menteri Nadiem Tolong Cegah

Diperbarui: 11 September 2022   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sumber: Kompas

"Memiliki akal sehat tanpa pendidikan ribuan kali lebih baik daripada berpendidikan tanpa akal sehat"- Robert Green Ingersoll

Tujuan pemerintah melakukan perbaikan dalam dunia pendidikan melalui omnibus law pendidikan nasional sebenarnya sangat bagus dan patut diapresiasi.

Hanya saja para insan pendidikan nasional seluruh Indonesia perlu kiranya mengawal penerbitan peraturan pemerintah (PP) di DPR RI pasca diundangkannya RUU Sisdiknas.

Regulasi Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ini merupakan Omnibus Law Pendidikan Nasional yang pasti beberapa turunan penjabaran RUU Sisdiknas berupa PP, perlu dikawal dan jangan ada celah masuknya kepentingan oligarki di dalam revisi regulasi pendidikan ini.

Ingat bahwa perampokan terdahsyat di dunia ini adalah melalui regulasi atau melalui kebijakan berupa undang-undang. Ini merupakan permainan oknum elit birokrasi dan pengusaha untuk memenuhi target atau syahwat materinya.

Menggabungkan beberapa undang-undang yang terdampak dan digabung jadi satu undang-undang, itulah pengertian omnibus law. Omnibus Law ini sangat bagus, praktis. 

Tapi juga harus hati-hati, karena mudah pula disisipi/dititip kepentingan tertentu di dalam pasal per pasalnya. Bisa terlihat jelas "barang" titipan itu pada PP atau di Keputusan Menteri sampai ke bawah.

Omnibus Law Pendidikan Nasional yang masih berbentuk rancangan, yaitu RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan dan/atau mencabut tiga undang-undang terdampak yang terkait pendidikan, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam artikel ini, penulis hanya sedikit membahas kaitan perluasan dan pendanaan wajib belajar, yang benar-benar harus ditelisik. 

Khususnya ke depan pasca RUU Sisdiknas, untuk melakukan penjabaran yang komprehensif pada penerbitan peraturan pemerintah sekaitan dengan wajib belajar dan pendanaannya, harus jelas. Jangan sampai siswa akan jadi sapi perahan, tanpa disadari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline