Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

BBM Naik: Cabut Pensiun Menteri dan DPR, Itu Pekerja Musiman

Diperbarui: 5 September 2022   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Liputan6.Com

"Presiden Jokowi agar kembali pertimbangkan untuk mencabut kebijakan pembayaran pensiun menteri dan anggota DPR, sebelum Pemerintah mengubah skema dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), Menteri & DPR."

Mohon dana pensiun untuk menteri, anggota DPR dan pejabat lembaga tinggi negara agar tidak diberi pensiun lagi. Mereka-mereka ini sudah menerima penghasilan berlebih sejak menjabat.

Alihkan dana pensiun itu untuk mrnutupi subsidi BBM dan pupuk untuk rakyat. Biar rakyat ikut bernapas dari maraknya korupsi. Negara ini srpertinya sudah dirampok beramai-ramai.

Ini semua mencederai rakyat, jangan terlalu serakah. Begitu banyak dana pensiun terus meningkat setiap tahun, terserap banyak untuk bayar pensiun ke menteri dan anggota DPR.

Dimana keadilan dan nurani mereka yang hanya bekerja musiman, 5 tahun atau 1 periode saja. Ini sama saja seorang pekerja musiman, beda dengan PNS, TNI dan Polri.

Jelas bahwa pembayaran pensiun menteri dan anggota DPR merupakan beban rakyat.

Rakyat yang merasakan efek beban tersebut, semuanya akibat pencabutan subsidi. Seperti subsidi BBM, pupuk dan lainnya.

Jadi ahiri permainan kedzaliman, atas "pembayaran pensiunan menteri dan DPR yang kerjanya hanya musiman" dan alihkan pensiun menteri,  DPR ke subsidi BBM dan pupuk rakyat.

Dasar pemberian pensiun pada menteri adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun, tergantung dari keputusan pembuat SK, yaitu Presiden.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline