"Putri Candrawathi (FC) dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan acaman Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo 55,56 KUHP, tetap bebas melanggeng tanpa ditahan"
Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, agar tidak bebas ke luar negeri.
Namun lagi-lagi tetap lolos dari penahanan padahal statusnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir "J", tidak adillah tindakan Polri ini.
Hal ini merupakan sebuah contoh yurisprudensi yang buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia, sangat buruk.
Seharusnya Putri Candrawathi, melalui Penyidik Tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri ditahan atau minimal ditempatkan pada tahanan khusus, sebagaimana tersangka lainnya.
Ada anaknya bayi misalnya, ya itu sebuah resiko yang harus mereka terima sebagai sebuah bentuk tanggung jawab.
Tidak bisa ditolerir begitu mudahnya, sehingga bebas berkeliaran, padahal ancamannya bukan ringan, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pernahkah kita pikir bahwa Ferdy dan Putri dengan begitu mudahnya habisi nyawa ajudannya sendiri. Lalu kita memaklumi Putri bahwa punya anak balita?
Kemana keadilan hukum ini, bila ada kompensasi seorang tersangka seperti yang didapatkan oleh Putri. Pastinya Penyidik Timsus Bareskrim Polri harus segera menahan Tersangka PC.
Ketika itu Putri tak langsung ditahan karena ada surat dokter menyatakan istri Ferdy Sambo itu butuh waktu penyembuhan selama 7 hari.