"Sebenarnya industri produk galon sekali pakai, sama alur ceritanya dengan industri plastik berbahan baku oxo termasuk serangan pada kemasan PS-Foam yang sempat dilarang, semua meminjam tangan kementerian dan lembaga serta asosiasi untuk memenangkan persaingan bisnis yang tidak sehat dengan menumpang pada isu ramah lingkungan, diduga terjadi gratifikasi." H. Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.
Penjelasan penulis tentang polemik ini pada Ngobrol @Tempo, dapat saksikan di Polemik Revisi Label BisPhenol BPA: Manfaat Vs Mudharat, di Tempo TV Klik di Sini.
Diharapkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar hentikan rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31 Tahun 2018 tentang Kemasan Pangan Olahan, beberapa pasal revisi diskriminatif.
Revisi ini keliru karena secara tidak langsung mendorong pelaku usaha beralih dari galon guna ulang (GGU) ke produk Galon Sekali Pakai (GSP), artinya terjadi keberpihakan pada produk tertentu.
Kenapa semua itu terjadi, karena pemerintah belum melaksanakan Pasal 16 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini yang menjadi sebab musabab terjadinya polemik yang berasal dari BPOM itu. BPOM terpeleset karena abai UUPS.
Karena UUPS tidak jalan, maka BPOM dengan seenaknya ingin mendorong produk tertentu dan sekaligus BPOM akan menghambat agenda pemerintah sendiri yang melarang penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Ini baru namanya buah simalakama. Terjadi perang antara kementerian dan lembaga, akibat semua ngeyel jalankan UUPS dengan benar dan adil.
BPOM akan mewajibkan GGU yang berbahan polikarbonat (PC) untuk mencantumkan label mengandung Bisfenol A (BPA).
Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) selain berbahan polikarbonat. Adapun, GSP berbahan polietilena (PET) dan tidak mengandung BPA.
Rencana BPOM tersebut akan merugikan semua pihak dengan adanya pelabelan itu. Baik produk GGU maupun GSP, semua akan sengsara dalam perang bisnis itu, Penulis yakin Industri GSP akan lebih sengsara. Ayo buka diskusi publik, penulis akan buktikan siapa yang korban.