Tentu kita semua pasti sudah familiar dengan ojek online atau ojol. Ojek hadir di Indonesia sebelum ada Gojek, Grab dan lainnya, dulu ada driver ojek masa-masa pemesanan dengan menggunakan SMS dan telepon biasa, bahkan ada melalui pager di 1981-1987 saat penulis masih mahasiswa di Makassar.
Pertanyaan untuk pemerintah atau pemda, Apakah sudah menarik promosi bergerak atas kegiatan ojol dengan melengketkan nama perusahaan di badan mitra driver dan kendaraan ojol?
Pertanyaan untuk perusahaan Ojol, sebagai pengusaha yang menikmati hasil iklan atas aktivitas lalu-lalang mitra driver Anda?, Apakah sudah membagi keuntungan iklan yang didapatkan dari keterlibatan mitra driver ojol? Baik sumber Iklan dari pemasangan yang statis di aplikasi online maupun pemasangan iklan yang bergerak, baju helm dan kendaraan?
Kepada perusahaan Ojol agar memikirkan kelangsungan berkah usahanya dengan meningkatkan kesejahteraan para mitra driver, berdasarkan daripada hasil iklan yang penulis maksud diatas, untuk mempertimbangkan sebagai berikut:
Pertama: Memberikan konpensasi hasil dari pada iklan bergerak yang melengket di badan dan kendaraan para driver ojol. Posisi driver bukan posisi sebagai karyawan, tapi sama posisi sebagai pemilik perusahaan, mereka punya kendaraan sendiri (perangkat keras), perusahaan memiliki perangkat lunaknya, menjadi pertimbangan utama.
Kedua: Berikan presentase hasil iklan online yang terpasang di aplikasi perusahaan ojol, berapa banyak hasil perusahaan dimana aplikasi perusahaan ojol bagian dari media penempatan iklan.
Ketiga: Memasukkan para driver ojol sebagai pemilik perusahaan, berikan saham (5-10 persen) kepada mitra driver secara akumulasi dengan perhitungan tertentu, agar meningkatkan rasa memiliki atau Sense of belonging.
Keempat: Mendirikan koperasi multy pihak antara anggota manajemen perusahaan ojol dan mitra drivernya, serta usaha-usaha atau aktifitas sekaitan dengan usaha ojol tersebut. Satu kesatuan gotong royong dalam bisnis terkait.
Kelima: Berikan bantuan kepada mitra driver ojol atas kerusakan kendaran, dengan perhitungan tertentu pada batas kewajaran yang rusak, serta beri subsidi atas pergantian kendaraan baru.
Keenam: Jaminan asuransi mitra driver dan keluarganya serta bea siswa untuk mitra driver serta istri/suami dan anak-anaknya.