"Pendidikan adalah kemampuan untuk mendengarkan hampir semua hal tanpa kehilangan kesabaran atau kepercayaan diri." - Robert Frost
Minggu terahir bulan Agustus 2022, ribut soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan menjadi polemik atau perbincangan sangat sengit di masyarakat, medsos dan pemberitaan mainstream dan online.
Sampai di warung tetangga dan obrolan ibu-ibu saat beli sayuran pada gerobak dorong di pagi hari. Semua cerita bahwa guru dan dosen sudah tidak dihargai lagi Presiden Jokowi, lagi-lagi Jokowi kena sasaran tembak.
Sampai Mbak pedagang sayur senyum saja sambil menghitung belanjaan ibu-ibu. Ada juga ibu ngoceh, apa itu Nadiem, Menteri PeKa anak muda yang tidak tahu kerjanya seorang guru.
PB PGRI Bereaksi
Organisasi guru, PB PGRI bereaksi dan menolak dihilangkannya pasal-pasal terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen dari RUU Sisdiknas.
Pemerintah dianggap tidak memuliakan profesi guru dan dosen di Indonesia dengan munculnya isu hilangnya pasal-pasal TPG.
Kalau memang bermasalah, ya bukan hanya insan guru dan dosen yang ikut dirugikan atas RUU Sisdiknas yang merupakan gabungan undang-undang.
Omnibus Law Sektor Pendidikan
Ini omnibus law, atau penyederhanaan banyak undang-undang yang ada, atau disebut omnibus sektor pendidikan nasional. Jadi tantangannya memang sangat kompleks, harus dibaca secara cermat dan dianalisa secara akurat.