"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir "J", protes Pihak Penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim, karena tidak diizinkan mengikuti atau menyaksikan proses reka ulang atau rekonstruksi ke 5 tersangka.
Rekonstruksi atas Kasus Ferdy Sambo dilaksanakan oleh Timsus Bareskrim Polri di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Rumah Dinas Ferdy di Jl. Saguling dan Jl. Duren Tiga Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir "J", dihadiri 10 Jaksa, Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, serta menghadirkan 5 tersangka.
Masing-masing tersangka Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" dan pemeran pengganti Brigadir "J".
Pengacara di Tolak Ikut Reka Ulang
Apa yang dilakukan Penyidik Timsus Polri menolak Pengacara Keluarga Brigadir "J" untuk ikut pada reka ulang itu sudah benar dan tepat. Jadi tidak ada urgensi kehadiran Pengacara Keluarga Brigadir "J" di TKP tersebut.
Karena yang wajib hadir di reka ulang itu adalah orang yang langsung mendengar, melihat dan mengalami peristiwa pembunuhan tersebut. Jadi tidak perlu diragukan, karena ada JPU disitu.
Sementara Kamaruddin Cs hanya sebagai Pengacara Keluarga korban Brigadir "J", itu yang perlu dipahami bersama.
Jadi Pengacara Brigadir "J" tidak perlu protes Polri karena dianggap tidak transparan.