Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Alasan Pengabaian Pelecehan Seks terhadap Putri Sambo

Diperbarui: 29 Agustus 2022   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sumber: PedomanRakyat.Com

"Kalaupun sekiranya dugaan pelecehan itu ada, akan kelihatan pada saat reka ulang atau rekonstruksi dan tetap harus diabaikan, demi hukum. Begitu juga sebaliknya, kalau memang hanya sebuah rekayasa akan lebih memperberat hukuman bagi tersangka."

Istilah Malu (Bugis: SIRI) di kampung Bugis, Sulawesi Selatan. Itu sudah selesai bila yang melecehkan keluarga (Istri) sudah kita bunuh, impas dan sel/penjara akan harum Ferdy, tentu paham maksud saya itu. Hadapi hukuman ini dengan suka cita, pasti ada baiknya.

Rencana besok 30 Agustus 2022, Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri akan melakukan reka ulang atau rekonstruksi perkara di TKP, atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir "J". di Jl. Duren Tiga No.46, Pancoran, Jakarta Selatan (8/7/22).

Rekonstruksi dilakukan oleh Penyidik adalah untuk mengkonfirmasi hasil penyidikan terhadap tersangka. Turut hadir menyaksikan adalah Jaksa, Komnas HAM dan Kompolnas.

Saat reka ulang akan kelihatan jujur atau bohongnya tersangka. Antar tersangka akan beradu argumen dengan gerakan atau kegiatan yang pernah dilakukan.

Akan kelihatan siapa otak, pelaku, pembantu dan seterusnya. Dari hasil reka ulang itu, akan lebih menyakinkan para penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan hasil penyidikan dan penuntutannya terhadap semua tersangka.

Hal dugaan pelecehan terhadap Putri Sambo, sesungguhnya harus dihentikan karena yang diduga melakukan pelecehan sudah meninggal. Tidak ada gunanya dilanjutkan, sebagaimana hukum yang berlaku. Artinya patut diabaikan demi hukum.

Walau misalnya memang ada pelecehan itu, tetap harus dihentikan, itulah hukum yang berlaku di Indonesia. Karena harus didengar kedua belah pihak, antara pelaku dan korban. Sementara diduga pelaku Brigadir "J" sudah meninggal.

Makanya kenapa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan, bila memang mau menjerat Brigadir "J" secara hukum?

Karena Brigadir "J", Ferdy Sambo Cs telah membunuhnya, maka soal pelecehan seks berahir pula.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline