Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Ini 3 Sikap Kapolri dan Jaksa Menerima Berkas 4 Tersangka Sambo Cs

Diperbarui: 29 Agustus 2022   01:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkas Perkara Sambo Cs, Sumber: OkeZone Jurnalis - Irfan Ma'ruf

Melanjutkan artikel sebelumnya di "Rekonstruksi Kasus Sambo; 5 Tersangka di Konfrontir Selasa Lusa, Ketahuan Bila Bohong". [Baca: 1]

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan tiga sikapnya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, sebagai otak pembunuhan berencana atau intelectual dader.

Yaitu, berkas perkara segera masuk ke Jaksa, menolak pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dan reka ulang atau rekonstruksi digelar secara transparan oleh Timsus di TKP, Jl. Duren Tiga No. 46 Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa besok (30/8/2022).

Rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, atas nama empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdy Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. 

"Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022," kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Ia menyebutkan, empat tersangka itu adalah FS, REPL, RRW, dan KM. Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline