Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Ini Jadwal Pengumuman Hasil Otopsi Ulang Brigadir "J"

Diperbarui: 21 Agustus 2022   05:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Otopsi ulang Brigadir "J" segera diumumkan. Kompas

"Diharapkan kepada Dokter Forensik mengumumkan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" dengan benar tanpa ragu, karena otak intelektual - intelectual dader - pembunuh sudah dijadikan tersangka"

Setelah Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir "J"  (19/8).

Kini tiba giliran selanjutnya adalah pengumuman hasil otopsi ulang jenazah Brigadir "J" untuk lebih memperdalam penyidikan oleh Timsus Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Dokter Forensik, Dr. Ade Firmansyah bersama Bareskrim Polri, rencana akan mengumumkan secara terbuka hasil otopsi ulang Brigadir "J", Senin, 22 atau 23 Agustus 2022.

Sekitar 20 sampel jenazah Brigadir "J" diambil di Jambi, telah rampung diperiksa atau dianalisa oleh Tim Gabungan Dokter Forensik di Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada rekayasa hasil otopsi ulang Brigadir "J"  yang dilaksanakan di Jambi pada Rabu (27/7)

Berarti memang pada otopsi pertama, diduga ada rekayasa. Maka Timsus wajib memeriksa Tim Dokter Forensik pada otopsi pertama di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kalau memang ada rekayasa pada otopsi pertama, kuat dugaan ada aliran dana atau suap yang terjadi pada Tim Dokter Forensik pertama. PPATK dan KPK perlu turun melacak atas dugaan suap tersebut.

Berdasarkan penyidikan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawath. Suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi atau ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo 55, 56 KUHP.

Maka diharapkan Tim Dokter Forensik gabungan dari unsur dokter TNI, Polri, dokter umum dan termasuk disaksikan oleh Tim Dokter yang mewakili pengacara keluarga Brigadir "J".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline