"Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya."
Sudah 50 hari meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (01/07).
Tapi belum ada penggantinya sampai sekarang, karena Presiden Jokowi menunggu usulan Ketua Umum PDI-P Megawati. Sementara sampai hari ini belum juga muncul nama pengganti almarhum Tjahjo Kumolo.
Bila menunggu Megawati serahkan nama, berarti bukan Presiden Jokowi lagi punya Hak Prerogatif sebagai Presiden atau Kepala Pemerintahan, benar benar pemerintahan kita dikuasai oleh partai pengusung Presiden dan Wakil Presiden.
Rusaklah negeri ini bila kekuasaan Presiden di caplok oleh partai politik (Parpol) secara terbuka begini. Posisi jabatan di kementerian sudah dibagi habis Parpol pengusung Presiden dan Wakil Presiden, artinya dijatah oleh Parpol.
Saat ini posisi Menteri PAN-RB masih dijabat oleh Menko Polhukam Mahfud MD, mulai menjabat posisi itu pada Sabtu (16/7/2022) hingga diangkatnya Menteri PAN-RB definitif menggantikan Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat menjabat Menteri PAN-RB ad interim pada 24 Juni hingga 3 Juli 2022. Saat itu, Mahfud MD ditunjuk karena Tjahjo Kumolo harus dirawat intensif di rumah sakit.
Sepeninggal Tjahjo Kumolo dan habisnya masa jabatan Mahfud MD, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Menteri PAN-RB ad interim hingga 15 Juli 2022.
Padahal Presiden mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan (chief executive) yang dilengkapi berbagai hak konstitusional.
Berbagai hak ini biasa disebut sebagai hak prerogatif, yang antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.