"Diharapkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus bekerja bersama seluruh jajarannya, demi penegakan hukum atas tewasnya anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Jakarta."
Menyambung artikel dengan judul "Status Istri Sambo dan Temuan Baru Diekspos Polri Siang Ini", atas hasil pemeriksaan Putri Candrawathi sebanyak tiga kali, Istri Irjen Ferdy Sambo, dimana Irjen Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual tewasnya Brigadir "J".
Tim khusus (Timsus) Polri, melalui Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto telah mengumumkan update perkembangan serta temuan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir "J", konferensi pers tersebut disampaikan pada Jumat, (19/8).
Live KompasTV: Breaking News - Timsus Polri Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (19/8). di Sini.
Putri Candrawathi atau PC, dinyatakan tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Terhadap PC atau PFS, dinyatakan tersangka dengan ancaman Pasal 340 Subsider 338 juncto 55, 56 KUHP, sanksi hukumannya sama atau mengikuti sanksi ancaman dengan suaminya yaitu Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 KUHP.
Dalam kasus ini Timsus Polri telah menetapkan Irjen "FS", Bharada "E", Bripka "RR", dan Kuwat Maruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".
Ke empat tersangka sebelumnya itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jounto Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Ke empat tersangka tersebut, akan segera dilimpahkan Tahap Satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat, denikian Irwasun Komjen Agung Budi Maryoto.
Kasus ini sudah ada 83 anggota Polri, diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir "J", yang sementara masih diperiksa secara maraton oleh Timsus Polri terkait pidana pembunuhan dan Irwasum Polri masalah etika Polri.