"Berdasarkan perhatian yang sangat serius dari Presiden Jokowi, maka sangat diyakini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, akan bekerja dengan profesional dan proporsional dalam menuntaskan insiden Polisi tembak Polisi."
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi yang luar biasa terhadap Insiden Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Jakarta (8/7/2022).
Bahkan Presiden Jokowi sudah ke empat kalinya bicara atas insiden yang menewaskan Brigadir "J" dan memberi pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selesaikan kasus ini secara terang benderang dan jangan ada yang ditutup tutupi.
Kalau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, abaikan pesan serius ini, diprediksi akan dinonjobkan oleh Presiden Jokowi, ini sudah soal harga diri bangsa dan negara yang ikut dipertaruhkan, sudah bukan hanya Polri saja.
Baca juga: Lagi, Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnya
Kronologi Pesan dan Perintah Presiden Jokowi
Kronologi dimana dan kapan Presiden Jokowi memberi atensi atau perintah agar proses hukum dari pihak kepolisian dilakukan dengan tegas, sebagai berikut:
Adapun pernyataan pertama oleh Presiden Jokowi sehari setelah adanya konferensi pers dari Polri terkait kasus tewasnya Brigadir "J" (11/7/2022).
"Proses hukum harus dilakukan," demikian Presiden Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Sementara pernyataan kedua Presiden Jokowi terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu, kembali mengungkapkan saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022).