"Penanganan kasus kematian Brigadir "J" secara terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi." Presiden RI Joko Widodo.
Setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menonaktifkan masing-masing Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Pertanyaan kemudian muncul, kenapa seorang Tamtama Bharada Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada "E" tidak dinonaktifkan sekaligus diamankan?
Apa seh kelebihannya seorang Tamtama Bharada "E" dibanding dua Perwira Tinggi (Pati) Polri dan satu Perwira Menengah (Pamen) Polri yang sudah dinonjobkan dari jabatannya oleh Kapolri?
Baca juga: Kapolri Minta Semua Pihak Ikut Awasi Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J
Sementara sangat jelas bahwa Bharada "E" yang diduga menembak atau membunuh Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" masih bebas saja kesana kemari. Apakah para penyidik tidak khawatir???
Apa sih pertimbangan yang menjadi dasar utama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sehingga tidak menonaktifkan Bharada "E" dan selajutnya diamankan, malah kembali bekerja dan masih sebagai saksi.
Apakah belum cukup bukti hasil olah TKP dan hasil investigasi penyidik, Komnas HAM, Kompolnas, ataupun LPSK, dimana Bharada "E" sudah pernah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.
Baca juga: Pesan Buat Kapolri Jenderal Listyo dan Irjen Ferdy Sambo
Seharusnya Polri harus sigap membaca situasi dan kondisi setelah Bharada "E" meminta perlindungan pada LPSK. Bahwa kondisi Bharada "E" sangat jelas berbahaya.