Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Ini Syarat Fundamental Membangun Ketahanan Pangan

Diperbarui: 22 Juli 2022   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Kondisi beras curah yang diperdagangkan di Jakarta (20/7/22). Sumber: DokPri

"Ketahanan pangan sangat penting dalam mendukung pertahanan keamanan. Bukan hanya sebagai komoditi ekonomi, pangan merupakan komoditi yang memiliki fungsi sosial dan politik, baik nasional maupun global. Untuk itulah, ketahanan pangan mempunyai pengaruh yang penting terhadap keamanan." H. Asrul Hoesein, Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Masalah ketahanan pangan harus serius ditangani oleh pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) karena menyangkut keberlangsungan negara dan kehidupan generasi penerus bangsa. Jika krisis pangan terjadi, stabilitas negara akan ikut terganggu.

Banyak pembahasan tentang ketahanan dan kemandirian pangan, namun masih dalam bahasa yang tidak bisa dimengerti oleh petani dan masyarakat sebagai pelaku utama - eksekutor - ketahanan pangan nasional. 

Tidak fokus pada masalah fundamental. Bahwa tanah persawahan dan perkebunan lagi sakit parah karena kehabisan unsur hara, akibat diserang pupuk kimia. Pupuk kimia itulah yang mengeraskan tanah dan membawa hama serangga.

Akhirnya apa yang terjadi, semua berteriak tentang pupuk langka dan mahal, karena tidak tahu masalah tanah yang kritis. Akhirnya tidak ada pemikiran untuk memperbaiki struktur unsur hara tanah. 

Maka abai melihat potensi sampah yang melimpah dan murah disekitar wilayah sendiri dan hanya dibuang saja. Sementara obat mujarab daripada lahan sawah atau kebun minim unsur hara adalah pupuk kompos organik, yaitu sampah yang didekomposisi menjadi kompos.

Petani hanya diberi pupuk organik kompos tapi tidak diberi pemahaman bagaimana cara menggunakannya dan juga volume tidak cukup sesuai. Akhirnya petani hanya menghambur dan tidak di-mix (campur/aduk) dengan tanah, itu kesalahan mendasar pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Ini Solusi Petani?

Dalam menggunakan pupuk kompos organik, harus berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) 19-7030-2004 spesifikasi kompos dari sampah organik dengan cara mix kompos 5-10 ton per hektar lahan sawah atau kebun. Sekali lagi bukan dihambur saja, tapi diaduk dengan tanah.

Belum ada bahasan yang menyentuh hal mendasar seperti mereklamasi lahan persawahan yang sudah rusak parah karena kehilangan unsur hara dan tidak adanya solusi tersistem untuk mengatasi atau memperbaiki lahan sawah dan kebun.

Agar ketahanan dan kemandirian pangan bisa terwujud dan berkelanjutan, maka perbaiki masalah yang paling fundamental, tanah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline