"Sampah di Indonesia masih terus dibalut masalah mendasar yang sifatnya klize, bagaikan bom waktu yang setiap saat bisa meledak. Karena pemerintah (pusat dan daerah) abai terhadap regulasi persampahan dan berpotensi melabrak norma hukum yang berlaku di NKRI." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Judul tulisan diatas merupakan tema Zoom Meeting/Webinar/Talk Show/FGD oleh Penyelenggara HOME Green Community Jakarta, juga mengundang penulis sebagai salah satu narasumbernya (lihat player).
Zoom Meeting Webinar akan dilaksanakan 2 Juli 2022, Keynote Speaker Ir. Sarwono Kusumaatmaja, Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto (1993--1998) dan Dewan Pembina Adipura, dan terbuka untuk umum. Join Zoom Meeting di Sini. Meeting ID: 843 299 2387 Passcode: Green
Baca Juga: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah
Selain untuk publik, maksud tulisan ini, sebagai acuan diskusi baik untuk panitia pelaksana webinar, antar narasumber maupun terhadap peserta zoom meeting webinar. Agar bisa memotivasi peserta diskusi dengan fokus memahami materi webinar dari penulis. Demi efisiensi penggunaan waktu agar pertanyaan peserta kepada penulis bisa disiapkan sebelum acara berlangsung (2/7).
Penulis akan menyiapkan judul materi yang diberikan oleh panitia pelaksana yaitu; 'Pengelolaan Sampah Dalam Perspektif Regulasi'. Akan mengangkat substansi regulasi sampah, untuk menjawab Tema webinar yaitu 'Sampah Terus Menumpuk dan Bermasalah'.
Regulasi sampah, sangat menarik untuk dikaji bersama, karena regulasi inilah menjadi pokok masalah sampah di Indonesia yang tidak dijalankan oleh stakeholder, khususnya regulator dan fasilitator, pemerintah dan pemda dengan benar dan bertanggungjawab. Agar para pemangku kepentingan (stakeholder) sampah bisa menemukan sebuah solusi yang komprehensif, artinya tidak berpotensi melanggar norma hukum.
Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Berulang kali penulis bicara pentingnya regulasi sampah, mengangkat substansi UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) di setiap momentum. Tidak ada kata bosan dan merasa terlambat untuk melakukan penyampaian regulasi kepada para pihak demi perubahan.
Harus terus saling mengingatkan para pihak stakeholder dalam masalah sampah di Indonesia, khususnya kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Bahwa hukum atau regulasi perlu ditegakkan, agar Indonesia dapat segera keluar dari darurat sampah yang berkepanjangan.