"Nilai-nilai moral Pancasila sangatlah penting dijadikan pijakan untuk melepaskan Indonesia dari darurat sampah. Pancasila, selain sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, juga memiliki kekuatan sebagai alat pemersatu bangsa sekaligus sebagai komponen dalam membentuk nation and character building" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah (Yaksindo) Indonesia.
Rasanya telah lama kita hanya mengingat sila-sila Pancasila tanpa memaknainya, apalagi mengetahui poin-poin pengamalan Pancasila dan penjabarannya. Sementara pada saat yang bersamaan, setiap hari kita disuguhi berita yang menyengsarakan rakyat. Seperti kelangkaan dan mahalnya pupuk, mahalnya harga bahan kebutuhan pokok, korupsi merajalela, dan aneka tindak kriminal. Seakan-akan kita telah kehilangan garis pijakan dan rasa kebersamaan sebagai sebuah bangsa.
Kehidupan berkualitas bukan hanya menguasai pengetahuan dan keterampilan saja, melainkan juga mampu memberikan kontribusi secara nyata dengan membangun manusia dan lingkungan sekitar dengan bersendikan nilai-nilai moral Pancasila. Pancasila, harus diakomodasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sepertinya nilai atau pesan Pancasila tidak terakomodasi atau tidak terkonfirmasi dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Seperti kejujuran, tanggungjawab, tenggang rasa dan menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa.
Kondisi buruk ini nampak terjadi dan dipertontonkan oleh oknum pejabat pusat sampai daerah, sehingga Indonesia terus bermasalah dalam urusan sampah yang seakan tidak punya solusi. Juga sangat berpotensi terjadi konplik horizontal. Baik pada pengelola sampah terdepan, maupun antar perusahaan produk penghasil sampah kemasan dengan fakta munculnya persaingan bisnis yang sudah tidak sehat lagi.
Pancasila dan Regulasi Sampah
Sudah 77 tahun usia Pancasila di tahun 2022, lahir 1 Juni 1945. Keberadaannya sudah sangat berumur - manula - dalam kaitan proses usia manusia sehat dalam berpikir dan bertindak, sesuai kandungan Pancasila yang maha dahsyat dalam hubungan dengan Tuhan Ymk dan manusia.
Begitu pula dengan regulasi sampah yang sudah cukup lama hadir di Indonesia, 12 tahun. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dan berbagai regulasi turunannya. Baik diperkuat regulasi secara horizontal dan maupun secara vertikal. Tapi sampai kini, Indonesia masih saja darurat sampah. Diduga terjadi human eror oleh oknum pejabat pusat dan daerah karena tidak taat jalankan UUPS.
Dalam pengelolaan sampah, dimana hak rakyat yang sangat jelas dan transparan tertulis dalam regulasi persampahan, tapi tidak dilaksanakan sepenuh hati oleh stakeholder, khususnya pihak pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).
Sengaja mengabaikan UUPS, agar proses pelaksanaan pengelolaan sampah tetap di monopoli oleh pemerintah dan pemda untuk tetap membawa sampah ke TPA, padahal senyatanya sebagaimana UUPS, sampah mutlak di kelola pada sumber timbulannya. Tidak ada satupun pasal dalam UUPS yang mengarahkan sampah dibawa ke TPS, apalagi TPA.