"Nilai-nilai integritas sangat penting untuk diterapkan dalam sebuah organisasi atau perusahaan, agar semua orang di dalamnya bisa saling percaya dan pada akhirnya bisa lebih cepat untuk mencapai tujuan bersama" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Benar bahwa dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun perlu disikapi dengan bijak, jangan ditelan mentah-mentah sehingga terkesan bebas tanpa batas.
Pasca reformasi atau pemerintahan Soeharto, organisasi usaha, profesi, ormas dan lain sebagainya semakin tidak menentu keberadaannya baik untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.Terlebih sebagai mitra sejajar dengan pemerintah.
Indonesia sedang mengalami kemerosotan kultur dan budaya politik akibat ulah elit politik. Etika berpolitik sudah mulai ditanggalkan sehingga yang terjadi saat ini adalah politik tanpa keadaban. Pemerintah sebagai pembina utama organisasi seakan membiarkan terjadi resistensi. Tanpa memikirkan dampak negatif bila terjadi dualisme organisasi dalam satu bidang.
Memahami dan menjalankan amanat Pasal 28 UUD 1945 tentang berserikat dan berkumpul yang dijamin pemerintah semakin liar, artinya siapapun yang akan membuat perkumpulan bebas saja mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM cq: Ditjen Administrasi Hukum Umum. Tapi janganlah diaplikasi atau ditelan mentah-mentah sehingga terkesan bebas tanpa batas.
Pemerintah diduga seakan membiarkan saja sebuah organisasi profesi "tandingan" yang baru bermunculan tanpa memikirkan dampak atau resistensi internal.
Bila organisasi menegakkan kedisiplinan terhadap anggotanya. Anggota yang berhadapan dengan disiplin atau pelanggaran organisasi, tidak segan-segan keluar tinggalkan organisasinya dan lalu mendirikan organisasi baru.
Semua nantinya akan disahkan oleh Kemenkum dan HAM dengan dasar utama UUD 1945, tanpa mempertimbangkan azas manfaat serta resistensi yang berpotensi muncul dikemudian hari. Seharusnya hal ini diatur dalam AD/ART organisasi tersebut yang diintegrasi dengan amanat undang-undang yang mengikat organisasi profesi tersebut.
Bila pemerintah membiarkan kebebasan tanpa batas toleransi, maka sangat berpotensi terjadi komplik horizontal dalam internal organisasi yang berkomplik.
Ujungnya masyarakat bisa menjadi bingung menghadapi kehidupan tidak menentu dalam organisasi yang berkait dengan kehidupan masyarakat dan dunia usaha, seperti kesehatan (IDI), pendidikan (PGRI), ekonomi (KADIN) dan hukum (Peradi).