Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!

Diperbarui: 15 April 2022   03:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis menandatangani MoU bersama Institut Teknologi Yogyakarta (ITY) dalam rangka PP EPR Sampah (2020), Sumber: ITY Yogya.

"Selama penerapan uji-coba Extanded Produsen Responsibility (EPR) tahun 2012-2022, apakah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi dan adakah dana terkumpul selama tahun-tahun tersebut dan siapa yang menikmati?." Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta.

Sejak tahun 2012, empat tahun setelah UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) di undangkan, masa itu pemerintah SBY-JK menunda sekaligus memberi kebijakan uji-coba penerapan Extanded Produsen Responsibility (EPR) kepada perusahaan industri produk berkemasan dan non kemasan.

Sekedar diketahui bahwa sesungguhnya terbitnya UUPS itu termotivasi dari penolakan UU EPR oleh DPR RI tahun 2008 yang diajukan oleh pemerintah SBY-JK melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Ir. Rahmat Witoelar.

Kenapa DPR RI menolak waktu itu (2008), karena menganggap bahwa EPR belum memiliki landasan induk pelaksanaannya berupa undang-undang, maka lahirlah UUPS. Setelah UUPS terbit, berbagai regulasi diturunkan dalam rangka pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk dalam penerapan EPR.

Semua negara di dunia, mempergunakan dana EPR ini sebagai dana utama dalam pengelolaan sampah selain CSR. CSR memang dikhususkan untuk dana sampah sementara CSR secara umum untuk keberlangsungan lingkungan hidup, dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia - berpotensi - terdampak buruk terhadap diri dan lingkungannya.

Baca Juga: Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah

Masa demi masa berjalan dan berganti menteri negara LH sampai pada MenegLH Prof. Kambuaya, atas kesepkatan bersama DPR RI dan perusahaan berkemasan menunda pelaksanaan EPR sampai tahun 2022, dengan mengeluarkan kebijakan untuk dilakukan uji-coba dari 2012 sampai masa waktu pelaksanaan efektif EPR di tahun 2022.

EPR merupakan kewajiban perusahaan menarik kembali sisa produknya yang menjadi sampah, umumnya sampah itu berupa kemasan yang banyak berceceran dan merusak lingkungan hidup.

Bisa kemasan plastik, kertas, kain, kaleng dan lain sebagainya. Namun lebih dari pada itu semua produk non kemasan yang berahir menjadi sampah.

Sangat disayangkan, dua periode KLHK dijabat oleh Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar, tidak ada persiapan yang terukur dalam melaksanakan dan melanjutkan progres kerja menteri-menteri pendahulunya dalam melaksanakan EPR.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline