Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Mangkrak Investasi Teknologi Olah Sampah di Indonesia, Ada Apa?

Diperbarui: 21 April 2022   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mesin Predator RDF diperkirakan mangkrak karena kesalahan non teknis penempatan di Kota Tegal (2020). Sumber: DokPri

"Dalam beberapa kali pertemuan nasional dan internasional antar stakeholder pengelola sampah, baik dilaksanakan di Indonesia maupun di luar negeri. Selalu kami ingatkan bahwa permasalahan utama sampah adalah integritas birokrat pusat dan daerah yang kurang tepat dengan menghindari regulasi, bukan soal teknologi." Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Fakta di Indonesia, tidak ada teknologi yang dianggap benar oleh pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kecuali yang diusulkan oleh konco-konconya, walaupun ahirnya juga mangkrak. Karena sesungguhnya teknologi itu dipaksakan untuk dipergunakan dengan mengabaikan amanat dari UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelola Sampah (UUPS). Disana letak masalahnya, abai UUPS.

Sebut misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada beberapa tempat di Indonesia yang sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi di TPA Benowo Surabaya, juga oleh Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di TPA Bantargebang Kota Bekasi. Namun entah bagaimana kabarnya sekarang, semua diduga mangkrak.

Lalu PLTSa kemudian diganti nama menjadi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL), judul listrik sampah yang dipaksakan agar terkesan ramah lingkungan. Sebuah pembohongan publik yang di dorong oleh KLHK yang mendapat suppor dari Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca Juga: Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah

Mesin olah sampah Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Cilacap Jawa Tengah, Sumber: DokPri.

Karena Perpres No. 18 Tahun 2016 Tentang PLTSa 7 Kota telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016. Lalu diganti menjadi Perpres 35 Tahun 2018 tentang PSEL 12 Kota, ya perpres tersebut bisa saja dikategorikan reinkarnasi Perpres 18 Tahun 2016 karena substansinya sama saja dan hanya menambah embel-embel prasa kalimat ramah lingkungan.

Ada juga teknologi olah sampah plastik menjadi Bahan Bakar Solar yang disebut Teknologi Pirolisis, ya banyak macam teknologi yang gonta-ganti melalui program yang tidak sesusi amanat UUPS, tapi semua berpotensi mangkrak menjadi besi tua dan meninggalkan bangkai alias sampah.

Sekedar diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menolak dan tidak merekomendasi PLTSa atau PSEL, karena berpotensi menjadi bancakan korupsi yang akan merugikan rakyat. Juga ketidakmampuan pemda membayar tipping fee pada investor, ini juga diduga akan menjadi bancakan korupsi.

Termasuk dalam solusi sampah plastik, ada Teknologi Aspal Mix Plastik, juga diduga hanya menjadi bancakan korupsi Corporate Sosial Responsibility (CSR), karena sangat jelas tidak ada bahan baku plastik sesuai RAB Proyek yang dimaksud.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline