Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Marketplace PKPS; Platform Bisnis Sampah Model Koperasi Multi Pihak

Diperbarui: 6 April 2022   04:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Progres Bottom-up Platform Digitalisasi Marketplace SampahMart PKPS, Sumber: DokPri

"Merupakan wujud tanggungjawab moral, selaku Pendiri Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di Indonesia memberi catatan kepada pengurus PKPS setiap kabupaten/kota agar benar-benar menjadikan PKPS sebagai poros circular ekonomi yang dimiliki secara bersama oleh seluruh produsen dan pengelola sampah." Asrul Hoesein, Founder PKPS dan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).

Motivasi dasar pendirian koperasi pengelola sampah, agar PKPS menjadi solusi darurat sampah Indonesia, yang bukan merupakan bisnis single stakeholder (pemilik tunggal atau kelompok tertentu), tapi sebagai koperasi multi stakeholder atau multi pihak (milik bersama) yang harus saling menghidupkan diantara para pelaku usaha yang sama dan berbeda serta terhubung dalam satu rantai kegiatan sosial, budaya dan ekonomi, itulah sampah yang harus mendapat perlakuan khusus.

Lebih luas lagi ada cita-cita besar untuk melakukan restorasi perkoperasian di Indonesia, melalui basis usaha kelola sampah agar roh koperasi Bung Hatta yang hilang, bisa bangkit kembali membumi dan mengangkat ekonomi kerakyatan dari bangsa Indonesia.

Pada ahirnya koperasi Indonesia dapat diperhitungkan oleh bangsa-bangsa lain, dimana koperasi di luar negeri sangat maju dibanding koperasi di Indonesia. Sebagai anak bangsa, sedikit iri menyaksikan koperasi negara lain jauh maju meninggalkan Indonesia, maka melalui PKPS, koperasi Indonesia harus babgkit dan maju setara dan memiliki target melebihi koperasi di luar negeri.

Baca Juga: Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi

Dalam mewujudkan cita-cita besar tersebut, sebagai pendiri tunggal PKPS di Indonesia, telah berkomitmen untuk tidak masuk bagian dalam sistem bisnis dan kepengurusan di PKPS pada seluruh jejaring dan jenjang organisasi PKPS di seluruh Indonesia.

PKPS sebagai koperasi multi pihak harus berada pada rule sistem yang dibangunnya, demi mengokohkan eksistensinya sebagai rumah bisnis bersama para produsen dan pengelola sampah, sebagai poros circular ekonomi. Maka para pengurus dan anggotanya serta masyarakat (calon anggota) penerima manfaat keberadaan PKPS, bisa menemukenali kembali manfaat koperasi yang sesungguhnya.

Setelah masyarakat kembali menemukan dan merasakan sisi positif koperasi di PKPS, maka dengan sendirinya masyarakat akan termotivasi (belajar) berbisnis di koperasi, karena PKPS sebagai ruang intrapreneur (belajar berusaha) menuju entrepreneur (praktek mandiri berusaha), namun tidak boleh melupakan koperasi tempat belajar berwiraswasta.

"Terjadi kekeliruan di Indonesia dalam praktek koperasi, oleh sebagian besar menyikapi koperasi sebagai lembaga usaha konvensional. Dimana proses usaha koperasi dijalankan seperti model usaha perseroan komanditer, sehingga banyak koperasi ditinggalkan anggotanya"

Selama ini terjadi kekeliruan di Indonesia oleh sebagian besar koperasi, sedikit keliru dan salah menyikapi koperasi sebagai lembaga usaha. Dimana kita melakukan progres koperasi disamakan atau dipersepsikan sebagai perseroan komanditer. Maka ujungnya anggota malas melakukan transaksi atau kegiatan, ahirnya koperasi menjadi papan nama saja. Karena progres koperasi terkesan dimiliki oleh pengurus intinya saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline