Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Stop Razia Menutup Warung Makan-Minum di Bulan Ramadan

Diperbarui: 2 April 2022   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Warteg. Sumber: Kompas

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah : 183).

Puasa atau Shaum adalah menahan diri dari dua syahwat yaitu perut dan kemaluan, serta dari segala yang memasuki tenggorokan mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Hampir pasti setiap bulan Ramadan terjadi keributan dan pro-kontra terhadap razia penutupan atau pengaturan jam operasional warung atau restoran selama bulan puasa.

Lebih bijak pemerintah dan organisasi massa (ormas) yang biasanya melakukan razia penutupan warung seperti restoran, kafe, rumah makan sampai warung kopi pada bulan puasa selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Tidak perlu ada razia lagi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah (Pemda) dan termasuk ormas, karena puasa merupakan ujian keimanan (pribadi) bagi umat Islam khususnya yang beriman dan bertaqwa untuk mengendalikan segala macam larangan di bulan puasa.

Malah banyak daerah menerbitkan atau memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan warung-warung atau restoran agar tidak berjualan di siang hari sampai sore.

Perda semacam ini sangat tidak produktif, lebih baik dicabut. Pemerintah daerah seharusnya bisa berlaku bijak dan adil. Setiap peraturan yang berlaku harus diperhitungkan dan mempertimbangkan banyak hal.

Perlu diketahui bahwa tidak semua juga manusia dan umat Islam berpuasa, ada yang sakit, non muslim, dalam perjalanan atau muzafir, dan lain sebagainya. Begitupun yang melaksanakan puasa, ya ujian bagi dirinya bila warung atau restoran tetap terbuka. 

Bila mampu menahan napsunya, semakin berkualitaslah puasanya. Juga tidak ada dalil melarang membuka warung makan-minum di bulan ramadan. Keimanan susah diuji bila memang warung di tutup dan juga kita tidak berlaku adil bagi pedagang dan yang tidak berpuasa.

Seorang mukmin misalnya berpuasa di negara minoritas muslim maka akan memiliki nilai lebih dibandingkan di negeri mayoritas muslim. Sama seperti mereka yang berpuasa di tengah lingkungan yang memperbolehkan warung untuk buka di siang hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline