Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Halusinasi Pelarangan Kantong Plastik dan Plastik Sekali Pakai (1)

Diperbarui: 14 Maret 2022   02:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Penulis bersama pemulung sampah di TPA Bangkabelitung, Kepulauan Riau. DokPri #GiF

"Menjadi semangat tersendiri dan terus bergairah untuk mengingatkan masyarakat luas bahwa apa yang terjadi sejak 2015 sampai 2022, adanya mahluk aneh bin ajaib yang terus berhalusinasi dengan cara kampanye sesat atas pelarangan plastik dan pembahasan plastik sekali pakai (PSP) saja untuk menyelesaikan sampah Indonesia yang didominasi organik" Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Asal muasal pelarangan PSP berawal dari pelarangan kantong plastik kresek, itu terjadi pasca penolakan atau koreksi yang terus digencarkan oleh penulis terhadap kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) sejak bulan februari 2016 dimana beberapa bulan kemudian nama KPB bergeser menjadi Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) sekitar bulan oktober 2016. Padahal KPB dan KPTG sama saja maknanya adalah menjual kantong plastik kresek, semoga Tuhan Ymk mengampuni hamba-Nya yang tersesat.

Memang absolut harus dikoreksi masalah KPB-KPTG ini karena kebijakan itu memang diduga terjadi abuse of power oleh oknum pejabat elit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sampai sekarang kebijakan keliru atas penjualan kantong plastik itu masih berlangsung sampai sekarang, mungkin masyarakat sudah tidak merasakan lagi "membeli" kantong kresek, yang seharusnya "wajib" gratis, karena kewajiban penjual memberi wadah atas pembelian produk dagangannya kepada pembeli (KUH Perdata).

Skenario Pengalihan Isu

Panjang dan padat cerita sebenarnya, tapi penulis persingkat antara 21 Februari 2016 (launching KPB) di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai berubah nama lagi menjadi KPTG sekitar oktober 2016.

Waktu demi waktu berlalu, oleh oknum pelaku kebijakan keliru KPB-KPTG melakukan pertemuan bersama dengan beberapa Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah di Banjarmasin Kalimantan Selatan (15-16/4/2018) atas undangan KLHK cq: Ditjen Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) dimana undangan itu ditandatangani oleh Dr. Novrizal Tahar (d/h: Direktur Pengelolaan Sampah) pada PSLB3 KLHK.

Pertemuan Banjarmasin itu diduga untuk meramu strategi seakan pelarangan kantong plastik atau PSP itu datang atau bersumber dari pemerintah daerah (pemda) bukan dari KLHK. Sungguh hinalah bila dugaan ini benar adanya, semoga salah.

Semua rencana itu diduga keras oleh penulis karena KLHK khususnya oknum elit PSLB3 menginginkan pengalihan perhatian atas pelarangan kantong plastik tersebut agar "bergeser" sumbernya dari KLHK ke pemda, sekaligus untuk menutup tema sentral masalah abuse of power yaitu dugaan terjadinya korupsi grarifikasi KPB-KPTG oleh oknum elit KLHK bersama partnernya.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Penulis yang menghadapi dan ikut memantau atau monitoring langsung masalah KPB-KPTG tersebut sedikit mencium aroma ketidaktenangan para oknum pelaku KPB-KPTG, maka terjadilah pertemuan Banjarmasin selama 2 hari (minggu/senin) itu dimana PSLB3 dibantu oleh anak-anak muda yang didorong tampil di depan sebagai "banper" sekaligus merangkap tukang kampanye pelarangan kantong plastik, kemasan plastik botol, sedotan plastik. Dimana ujungnya mereka beri nama proyek kampanyenya dengan singkat saja pakai sebutan plastik sekali pakai (PSP).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline