Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Quo Vadis Asosiasi Sampah di Indonesia

Diperbarui: 10 Maret 2022   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Mau kemana arah asosiasi bidang persampahan di Indonesia. DokPri #GiF

"Diduga keras bahwa kehadiran asosiasi pada ranah sampah hanya sebagai tameng belaka, bukan sebagai mitra sejajar pemerintah dan pengayom anggotanya, mereka tidak inginkan masalah sampah ini selesai, hanya sekedar mencari peluang-peluang ekonomi di tengah karut marut permasalahan sampah" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Pengurus asosiasi agar profesional dalam urusan persampahan, jangan urus seadanya saja tanpa SDM mumpuni. Karena pasti akan salah arah, terkesan pengurus asosiasi tidak paham organisasi. Rizikonya berat bila salah urus, dimana asosiasi itu membawahi perusahaan dan ada manusia didalamnya, karena akan berdampak buruk pada masyarakat secara umum sebagai produsen sampah dan kepada perusahaan produsen produk dan industri daur ulang.

Banyak sekali tumbuh subur sejak 2015 perkumpulan atau asosiasi dalam urusan sampah yang menghimpun orang ataupun perusahaan di Indonesia. Namun senyatanya belum ada yang bergerak ke arah regulasi sampah serta menaati regulasi pendukung lainnya. Semuanya kelihatan konvensional dari masa ke masa. Hanya lalu-lalang membangun komunitas dan peradaban yang keliru, bukan malah ingin membangun solusi dengan menciptakan sistem yang benar.

Andaikata asosiasi-asosiasi di ranah persampahan menempatkan posisinya sebagai mitra sejajar pemerintah dan pengayom anggotanya alias menempatkan kepentingannya secara proporsional sesuai eksistensinya sebagai pengusaha dan pengurus organisasi atau asosiasi, maka "sandiwara" pengelolaan sampah itu sangat apik dan bisa menyelamatkan Indonesia dari darurat "sosial dan ekonomi" dari sektor sampah. Tetap bisa sukses dalam bisnisnya dan sekaligus mampu memanage organisasinya dengan benar sambil menunjukkan atau membangun program yang terukur, massif dan sustainable.

Baca Juga: Industri Plastik dan Bank Sampah dalam Jangkauan Asosiasi dan Pemerintah

Tapi sayang, keberadaannya seperti hanya simbol alias topeng belaka yang terkesan "dimanfaatkan dan/atau memanfaatkan" dari/dan oleh oknum-oknum pengurus di asosiasi, perusahaan dan bahkan dimanfaatkan oleh oknum pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam menciptakan program-program insidentil tanpa berbasis masyarakat. Mereka menyebut programnya ber circular ekonomi, padahal itu hanya lipstik saja. Karena sesungguhnya mereka salah dalam mengaplikasi circular ekonomi yang berbasis regulasi sampah.

"Tidak ada terjadi circular ekonomi tanpa pelaksanaan Pasal 21 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah" Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Diduga keras banyak perusahaan pemilik Corporate Social Responsibility (CSR) mengakali dana CSRnya melalui pengaturan seremoni atau formalitas, mereka kongkalikong dengan asosiasi partnernya. Sehingga CSR dari perusahaan yang bersangkutan jelas akan salah alamat pada penerima manfaatnya, bahkan ada perusahaan menyalurkan dana CSRnya pada pemerintah dan tidak ke masyarakat, ini keliru besar dan harus segera dihentikan praktek-praktek buruk oleh oknum asosiasi, perusahaan seperti ini. Karena sangat berpotensi dijadikan bancakan korupsi saja oleh semua stakeholder.

Kalau kondisi karut-marut asosiasi ini dibiarkan seenaknya mengatur sendiri apa keinginan sang "elit" pengurus (diduga malah ada asosiasi memanfaatkan oknum pejabat atau mantan pejabat) demi pendekatan pada sumber CSR dan pemerintah, maka semua ini akan terjadi bencana "pembohongan" publik sekaligus terjadi "perampokan" dana-dana CSR dari perusahaan kepada masyarakat secara berkepanjangan terus dipermainkan (pemantauan sejak 2013-2022). 

Apakah karena dugaan gratifikasi atau korupsi Kantong Plastik Berbayar (KPB) yang belum disentuh oleh aparat penegak hukum, sehingga itu yang dijadikan potret oleh para oknum asosiasi, perusahaan dan pemerintah berani mempermainkan dana-dana CSR/EPR?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline