Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Sekunder PKPS Paling Siap Menjadi Koperasi Multi Pihak

Diperbarui: 8 Maret 2022   12:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Peserta lintas multi pihak FGD PKPS oleh Kemenkop dan UKM, Bogor (24/4/2018), Dokpri. 

"Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) yang berdiri pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia, merupakan koperasi yang paling siap mengikuti koperasi model multi pihak" Asrul Hoesein, Founder PKPS

Dalam mendorong koperasi modern di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PermenKopUKM) No. 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Model Multi Pihak (PermenKopUKM 8/21) yang merupakan turunan dari UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) sekaligus merupakan resolusi koperasi Indonesia menuju koperasi yang akan jauh dari sikap individualisme dan kapitalisme.

Perlu diketahui bahwa UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian telah terdampak atau dimasukkan pada UUCK, dimana pada momentum ini sangat terbuka peluang untuk melakukan inovasi-inovasi baru dalam perbaikan perkoperasian di Indonesia.

Salah satu peluang yang sangat memungkinkan sesegera mungkin dilaksanakan agar koperasi kembali ke rohnya menjadi soko guru perekonomian nasional yaitu melakukan transformasi koperasi konvensional - single stakeholder) menuju koperasi model multi pihak (multy stakeholder).

Baca juga: Koperasi Multi Pihak, Roh Tulen Usaha Gotong Royong

PermenKopUKM 8/21 ini merupakan tonggak baru untuk memajukan perkoperasian di Indonesia, dimana koperasi model multi pihak ini sebuah terobosan untuk lebih fokus memahami dan menjalankan koperasi secara profesional dan fokus pada core bisnis masing-masing anggota yang memiliki satu tujuan yang saling bergotong royong satu sama lainnya untuk mencapai cita-cita koperasi.

Artinya dengan adanya PermenKopUKM 8/21 ini, masyarakat akan lebih mengetahui dan merasakan sisi positif daripada koperasi yang selama ini dikenal kurang begitu bersahabat pada anggotanya. Pada koperasi multi pihak inilah, masyarakat bisa menyalurkan kreatifitas dalam menggali sumber daya kearifan lokal Indonesia yang kaya raya.

Model koperasi multi pihak ini akan kembali menyegarkan image masyarakat terhadap sisi positif koperasi dalam menyejahterahkan masyarakat tanpa sekat sosial diantara anggotanya atau one man one vote, tidak ada perbedaan si kaya dan si miskin dalam memberi suaranya.

Baca juga: PKPS Merupakan Suprastruktur Ekonomi Sampah

Pengenalan masyarakat terhadap koperasi selama ini memang diakui sedikit terbatas, hanya pada jual-beli barang kebutuhan pokok di koperasi serba usaha (KSU) atau masyarakat lebih banyak mengenal koperasi sebagai lembaga usaha atau tempat meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau dijadikan alternatif sebagai tempat meminjam uang dengan cepat dan mudah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline