Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah

Diperbarui: 3 Maret 2022   08:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SE KPB tahun 2016 Menjadi Dasar Menjual Kantong Plastik, dokpri

"Persoalan sampah di Indonesia sesungguhnya lebih disebabkan pada strategi oknum elit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ingin tetap menyembunyikan masalah Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang diduga keras terjadi Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi 2016-2022" Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta. 

Persoalan Sampah di Indonesia memang sulit cepat teratasi, sangat jelas pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector persampahan dan termasuk Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi sebagai Kordinator Nasional atas Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional   (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga sepertinya ikut membiarkan masalah KPB-KPTG ini. 

Sangat diduga keras tidak ingin berhadapan dengan solusi yang tepat dan benar dalam mengatasi masalah sampah yang sudah sangat kronis dan berkepanjangan ini, kelihatan memghindari membicarakan dan/atau menyelesaikan masalah yang sangat merugikan masyarakat (baca: konsumen, pedagang dan industri) . Seolah terjadi pembiaran dan malah menjauhi serta antipati pada pemberi solusi tanpa dasar atau alasan yang tepat.

Pertanyaannya, Apakah Presiden Jokowi tahu kelakuan para pembantu-pembatunya tersebut yang tidak bekerja sesuai arah regulasi? dan malah semakin memperparah masalah dengan menerbitkan dan/atau membiarkan kebijakan-kebijakan yang justru bertentangan dengan regulasi sampah itu sendiri. 

Seperti membiarkan Gubernur Jakarta dan Gubernur Bali serta beberapa walikota di Indonesia mengeluarkan Peraturan Gubernur Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik atau Plastik Sekali Pakai.

Sejak terbitnya UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, belum ada tanda keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan sebuah terobosan solusi, walau kami dari Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta berkali-kali memberikan solusi atas berbagai masalah, sebut misalnya solusi atas kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) sejak 2016, PLTSa, Pelarangan Plastik Sekali Pakai, Solusi Sampah Laut, Solusi EPR, Solusi Bank Sampah dll.

Malah dalam Fakta yang terjadi justru menjauhi solusi dari GiF tersebut, dan malah memelihara kelompok atau komunitas tertentu yang taat menjadi pengikut setia dari oknum-okmum elit KLHK dan Kementerian lainnya, untuk memperpanjang masalah saja. 

Padahal atas permintaan Ditjen PSLB3 KLHK sendiri pada tahun 2016, telah mengundang dan meminta GiF untuk membuat solusi KPB-KPTG (karena memang penulis by GiF yang mengoreksi KPB-KPTG sejak awal sampai sekarang), tapi sampai hari ini solusi tertulis yang telah diberikan tersebut masih dilacikan. 

Padahal sangat jelas masalah KPB-KPTG inilah yang menjadi biang kerok masalah sampah Indonesia, sehingga diduga keras beberapa oknum elit KLHK sepertinya bingung mau bawa kemana masalah KPB-KPTG itu disembunyikan.  Padahal kebijakan itu masih berjalan sampai sekarang, kemana duit KPB-KPTG? 

Perlu diketahui bahwa hampir semua masalah persampahan yang terjadi di Indonesia, dikoreksi dan sekaligus diberi solusi berbasis regulasi oleh GiF dan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline