Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pantaskah Gubernur Menolak UU Cipta Kerja?

Diperbarui: 13 Oktober 2020   05:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber: KOMPAS

"Sangat penting dalam membangun sistem tata kelola antara  pusat dan daerah agar kian efektif dan efisien, juga dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan juga bagian dari upaya untuk memperkuat otonomi daerah"

Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.

Presiden meminta kepada 34 gubernur seluruh Indonesia agar satu suara mendukung UU Cipta Kerja. Dilarang menolak UU Cipta Kerja.

Diketahui bahwa beberapa gubernur dengan tegas menyatakan menolak UU Cipta Kerja (Baca Kompas: Jokowi Yakinkan Para Gubernur UU Cipta Kerja untuk Kemaslahatan Bersama).

Sampai saat ini setidaknya ada lima Gubernur dan dua Ketua DPRD menyampaikan aspirasi demonstran yang menolak UU Cipta Kerja. Mereka di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno; Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji; Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi; dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh. (Baca: Ramai-ramai Kepala Daerah Mohon Jokowi Cabut Omnibus Law).

Mereka menolak UU Cipta Kerja, sebagaimana yang diaspirasikan oleh buruh dan mahasiswa, karena dinilai telah merugikan masyarakat, utamanya kelompok pekerja dan buruh.

Oleh karenanya, mereka mendesak agar Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut atau membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja. 

Selain itu, dalam rapat tersebut Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi dengan publik untuk terus mensosialisasikan terkait keberadaan UU Cipta Kerja.

Sumber Ilustrasi: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Posisi Gubernur Buah Simalakama Terhadap UU Cipta Kerja

Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline