Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Menkeu Sri Mulyani, Apakah Mau Amankan "Misteri KPB" melalui Cukai Kantong Plastik?

Diperbarui: 7 Mei 2020   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Penulis (membelakangi lensa, pakai jas abu-abu) sebagai Narasumber pada RDPU Komite II DPD RI dalam menyusun Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU. No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Kompleks Parlemen, Senayan--Jakarta (21/1/20). Sumber: Dokumen | DPD-RI

"Desain kebijakan atas solusi sampah Indonesia atau lebih khusus kemasan plastik, bukan dengan Cukai Kantong Plastik, botol mineral atau kemasan lainnya. Tapi aplikasi Pasal 15 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS)" Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation, Jakarta.

Bicara tentang sampah seperti tiada habisnya di Indonesia. Sesungguhnya kalau pemangku kepentingan ingin serius selesaikan sampah, tidak ada masalah. 

Tinggal jalankan regulasi sampah yang sangat bagus itu, Karena sudah pro rakyat, pro pengusaha dan pro pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).

Sebenarnya masalah sampah dan terkait sampah plastik ini sangat lucu dan ngeri. Seandainya publik atau rakyat konsumen mengetahui duduk masalahnya, mungkin rakyat marah besar. Karena sangat melanggar berbagai regulasi.

Termasuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Presiden Jokowi juga pasti ikut marah besar. Karena data dan info apa yang diterima atau masuk ke telinga dan meja kedua beliau tersebut sungguh bertentangan dengan regulasi persampahan dan kenyataan yang ada.

Sebagaimana pernah terjadi gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) atas Perpres 18 Tahun 2016 Tentang PLTSa 12 Kota di Indonesia oleh Komunitas Tolak Bakar Sampah (penulis termasuk salah seorang penggugat). Selanjutnya perpres tersebut di cabut oleh MA pada awal 2017. Karena melanggar ketemuan nasional dan Internasional.

Baca Juga: Perang Plastik dan Kertas, Akibat Kekeliruan Membaca Regulasi Sampah

Ilustrasi: Iklan KPB-KPTG. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Sekilas Tentang Kantong Plastik Berbayar

Sejak 2016 penulis melalui Green Indonesia Foundation Jakarta, mengoreksi adanya Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB). Kebijakan yang menjual kantong plastik melalui ritel (pasar modern) anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) melalui beberapa kali Surat Edaran (SE) Dirjen PSLB3-KLHK yang ditandatangani tangani oleh mantan Dirjen PSLB3 ibu Tuti Hendarwati Mintarsih.

SE PSLB3-KLHK No: S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline