Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Hapus Bank Sampah dan TPS3R sebagai Resolusi Darurat Sampah Indonesia

Diperbarui: 20 April 2020   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Kondisi sampah laut pesisir saat penulis survey di Pantai Tanjung Bira, Bulukumba Sulawesi Selatan (3/2020). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

"Sampai saat ini yang saya tahu belum ada satu kota pun yang berhasil menangani sampah," Presiden Joko Widodo

Sebuah resolusi paradoks berdasar perilaku masyarakat dan oknum pemerintah dalam mengatasi persampahan di Indonesia melalui bank sampah dan TPS3R. Semakin hari, bulan dan tahun tidak memberi arah win-win solusi pada perkembangan atau progres yang positif.

Malah terjadi penghianatan regulasi atas UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) oleh para pemikir dan pengelola sampah dan paling parah serta adanya indikasi oknum pemerintah diperkuat oleh asosiasi dan perusahaan, memutar balik fakta terhadap makna ramah lingkungan.

Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga termasuk beberapa daerah dengan menonjolkan sikap yang tidak adil pada sebuah produk dengan abaikan produk lainnya. Sangat dipaksakan keberpihakan itu pada kelompok tertentu, demi sebuah rencana mengabulkan keinginannya meraup hasil yang tidak manusiawi.

Berdasar pula pada pengalaman sebagai penggiat persampahan yang selalu kritis dan konsisten meluruskan jalannya regulasi. Tapi rupanya oknum pemerintah, pemda, asosiasi serta LSM seakan sepakat ingin tetap menghancurkan jalannya regulasi sampah itu sendiri. Sehingga tidak ada sistem terintegrasi secara nasional. 

Baca Juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

Opini kali ini, penulis selaku Founder Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta. Mencoba beri solusi ganda dari solusi sebelumnya yang telah diserahkan kepada lintas K/L, khususnya pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Presiden Jokowi serta Wakil Presiden pada rentan waktu antara tahun 2015-2017.

Reformasi Tata Kelola Sampah

Berhubung sejak lahirnya UUPS tahun 2008 dan sampai tahun 2020 belum ada gerakan cerdas oleh KLHK sebagai leading sektor sampah. Agar tercipta atau terbangun sebuah sistem yang berkesesuaian dengan regulasi UUPS yang sangat bagus tersebut. 

Justru terkesan bahwa Indonesia tidak memiliki regulasi. Sampai orang asing yang tidak paham masalah sampah, datang mengajari bangsa Indonesia. Sungguh sangat memalukan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline