Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Produsen Masker atau APD "Wajib" Mengelola Sampah atau Limbah B3-nya

Diperbarui: 14 April 2020   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Sampah Masker dan Pemulung, Surabaya (14/4). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

"Sampahmu Tanggung Jawabmu, Sampahku Tanggung Jawabku"

Dalam Undang-undang (UU) No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), pada Pasal 15 disebut "Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam".

Lebih lanjut dipertegas pada penjelasan UUPS sangat detail lagi, menerangkan bahwa "Yang dimaksud dengan mengelola kemasan berupa penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang".

Terjadi problem di masyarakat atau pemulung dalam penarikan kemasan atau sampah berupa kemasan dan barang. Karena pemerintah belum tegas menerapkan Pasal 15, agar perusahaan produsen mencantumkan label atau penanda sampah. 

Baca Juga: ADUPI | Kewajiban Produsen di Undang-undang Jangan Jadi Macan Kertas

Apalagi di masa darurat Covid-19 pada kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik. Siapa yang mau mengurus sampah berbahaya itu, bila pengelola sampah tidak difasilitasi atau dibantu oleh pihak produsen. 

Sebut misalnya sampah masker atau alat pelindung diri (APD) yang tergolong limbah B3. dalam masa pandemi Covid-19, produksi sampahnya meningkat. Lalu saat ini menjadi masalah mulai dari sumbernya sampai pada tempat pembuangan sampah ahir. 

Siapa yang bertanggung jawab pada sampah yang berbahaya itu. Haruskah masyarakat di korbankan berkali-kali lipat menanggung Limbah B3 ex Covid-19 ? Sementara semua itu merupakan kewajiban atau tanggung jawab perusahaan produsennya. 

Ingat, kewajiban Pasal 15 UUPS ini bukan tergolong kewajiban corporate social responsibility (CSR), tapi kewajiban ikut mengelola sampah yang dihasilkannya. Jangan diputar balik maksud dan tujuannya. Jadi kewajiban CSR berbeda lagi. 

Baca Juga: Penanganan Sampah dan Limbah B3 Covid-19

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline