Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Adakah Napi Koruptor Ingin Dibebaskan di Balik Covid-19?

Diperbarui: 3 April 2020   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas

Pandemi Covid-19 menjadi alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) yang mengelola sekian banyak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berencana "cuci gudang" membebaskan sekitar 30.000 narapidana dengan berbagai macam kasus. Enak saja, seperti jualan atau produksi barang yang kelebihan stock di gudang.

Masih mendingan cuci gudang karena ada hasil penjualan artinya ada untung. Tapi bila membebaskan narapidana, khususnya narapidana koruptor dan narkoba itu sangat merugikan secara moral "bernegara" hukum di Indonesia.

Sungguh fenomenal ide gila tersebut. Klize banget alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melepaskan para narapidana, khususnya koruptor dan narkoba. Hanya didasari oleh overkapasitas dan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Perihal hotel prodeo alias penjara full kapasitas atau ingin mengurangi beban biaya para narapidana yang sangat besar. Itu pertanda pencegahan korupsi di Indonesia tidak berjalan optimal. Seharusnya sikapi Covid-19 dengan menciptakan solusi terbaik untuk mencegah kejahatan di masyarakat. 

Sepertinya pemerintah sudah kehabisan akal dalam mengurus negara. Kenapa mesti ambil langkah patah hati atau mati akal. Harusnya isolasi narapidana yang terjangkit Covid-19. Bukan malah dikeluarkan, harusnya dipisah tempat saja. Seperti anjuran ke masyarakat #diRumahAja bukan dikeluarkan untuk berkeliaran.

Baca Juga: Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Covid-19 di Penjara, KPK Minta Tak Abaikan Aspek Keadilan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly malah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Disebabkan karena narapidana koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama ribuan napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar [Covid-19] di lapas," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (1/4/2020).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna bakal membebaskan sekitar 30 ribu warga napi binaan, berusia tua maupun muda, yang selama ini tengah menjalani sanksi hukum di hotel prodeo karena tersandung masalah dengan masa tahanan berbeda-beda, termasuk napi koruptor dan narkoba.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Yasonna Usul Napi Narkotika dan Korupsi Dibebaskan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline