Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Darurat Sipil, Sebagai Basic Kebijakan Menghadapi Covid-19

Diperbarui: 31 Maret 2020   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber: KompasTV

Pandemi Covid-19 memiliki makna luar biasa baiknya bagi manusia agar introspeksi. Karena selama ini mungkin terjadi banyak kekeliruan dari segala aktifitas hidup kehidupan. Tuhan meminta manusia agar segera melakukan perubahan yang lebih baik. Menjaga diri dan keluarga, dan tetap tenang #diRumahAja serta tidak panik.

Sebenarnya apa yang diputuskan oleh Presiden Jokowi dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar agar kebijakan physical distancing alias jaga jarak atau jaga jarak aman antar manusia. Agar dapat dilakukan dengan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi.

Melalui kebijakan Darurat Sipil, masyarakat di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota berkesempatan memberi masukan pada pemerintah dan khususnya kepada pemerintah daerah (pemda) di domisili masing-masing. Agar penanganan wabah Covid-19 dapat cepat dan akurat diatasi. Sehingga tamu terhormat si Corona, bisa segera meninggalkan Indonesia dan kembali kealamnya.

Penguasaan keadaan Darurat Sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota). Kepala daerah dibantu oleh TNI-Polri dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai pengawas pada daerah yang bersangkutan. Serta di tingkat provinsi akan dikendalikan oleh gubernur bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi.

Baca Juga: Suka Cita Sambut Ramadhan dalam Suasana Darurat Covid-19

Penguasa Darurat Sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa Darurat Sipil pusat, atau dalam kondisi darurat Covid-19 ini pengendalinya adalah Presiden Jokowi. Presiden dapat mencabut kekuasaan dari penguasa Darurat Sipil daerah.

Penghapusan keadaan Darurat Sipil dilakukan oleh presiden. Namun kepala daerah dapat terus memberlakukan keadaan Darurat Sipil maksimal empat bulan setelah penghapusan keadaan Darurat Sipil oleh pusat.

Kenapa Harus Didahului Darurat Sipil ? 

Tentu dengan kebijakan Darurat Sipil, Presiden Jokowi bermaksud ingin mengerahkan semua pihak dengan terukur menggunakan seluruh kekuatan sumber daya dan anggaran dalam menangani dan menghambat penyebaran Covid-19. 

Pemerintah jelas menginginkan terjadi sinergitas dan kolaborasi utuh dengan pemerintah daerah (pemda). Memang perlu pemikiran positif untuk menyikapi Darurat Sipil agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi aktif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline