"Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 72)
Memasuki masa dua belas tahun sejak Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) diundangkan oleh pemerintah dan selanjutnya diterbitkan berbagai macam regulasi turunannya yang juga bersumber dari lintas kementerian dan lembaga.
Patut disyukuri bahwa regulasi tersebut cukup ideal dalam membangun tata kelola sampah. Namun pemerintah dan pemda masih status quo. Kenyataannya belum ada progres yang terbangun berupa sebuah sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di seluruh Indonesia yang bisa dipedomani dan ditaati oleh masyarakat.
Penulis tidak akan menjelaskan secara detail regulasi apa saja yang sudah melengkapi UUPS sebagai regulasi induk persampahan. Sudah ratusan judul tulisan yang ada di lapak kecil penulis di kompasiana ini. Baik berupa fakta maupun opini yang bersifat kritik dan solusi sudah tersampaikan kepada pemerintah dan masyarakat dengan berbagai cara dan momentum yang tepat sesuai ruang dan waktunya.
Sudah banyak penjelasan yang penulis sampaikan tentang masalah dan Solusi sampah. Baik melalui online maupun offline atau media cetak dan elektronik. Termasuk telah menerbitkan buku "Bank Sampah, Masalah dan Solusi" yang dilaunching oleh Rektor Universitas Hasanuddin Makassar. Insya Allah kedepan beberapa buku yang akan diterbitkan. Masih dalam editing di dapur penerbit dan pecetakan.
Penulis yang juga selaku penggiat dan pemerhati regulasi sampah selalu berusaha konsisten berada dijalur yang kritis dan solutif dan semaksimalnya dapat memberi gaya pemaparan presentase atau penjelasan yang juga bervariasi berdasar potensi daya tangkap atau klasifikasi pendidikan termasuk pada posisi jabatan agar tidak bias dan tidak terpengaruh secara subyektif.
Mulai dari masyarakat, mahasiswa, LSM atau NGO, sekolah dasar sampai perguruan tinggi, penjabat desa atau lurah, camat, bupati, walikota dan gubernur sampai kepada pejabat setingkat menteri dan juga pada RI-1 dan RI-2. Semua sudah penulis berikan porsi informasi atas kondisi tata kelola sampah Indonesia beserta solusinya.
Apa yang terjadi selanjutnya ?
Setidaknya penulis dapat berkesimpulan bahwa bukan perilaku atau paradigma atau mindset (pola pikir) masyarakat yang bermasalah atau yang perlu diluruskan. Tapi justru pola pikir dan perilaku birokrasi penguasa atau pembelajar yang menjadi mitra penguasa tersebut yang perlu direstorasi dalam menyikapi masalah sampah.
Hampir semua birokrasi leading sector sampah terjangkit penyakit hedonisme yang minus integritas. Sikap amanah sebagai khlalifah dimuka bumi atau pelayan serta panutan masyarakat sudah hilang ditelan sampah. Urat malu mereka sepertinya sudah putus dan hancur lebur atas pengaruh duniawi. Sebagaimana istilahnya mereka bisa disebut sudah bermuka tembok demi meraih ambisius demi pemenuhan syahwat kuasa dan materi.