Perwilayahan atau regionalisasi adalah suatu proses penggolongan wilayah berdasarkan kriteria tertentu. Klasifikasi atau penggolongan wilayah dapat dilakukan secara formal maupun fungsional pada kebutuhan antar daerah yang terkoneksi.
Beberapa daerah di Indonesia, khususnya ibu kota provinsi atau wilayah kabupaten dan kota yang berdekatan atau bertetangga dan saling menunjang (interdependensi) seharusnya melakukan regionalisasi management atau kerja sama antardaerah dalam melakukan pengelolaan sampah secara terpadu.
Setelah pemerintah mengeluarkan Perpres 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) 12 Kota, belum ada satu pun daerah yang melakukan perencanaan pengelolaan secara terpadu dan terintegrasi antarkabupaten dan kota.
Dampaknya, daerah-daerah tersebut banyak menemui kendala atas pemenuhan volume sampah yang layak diolah menjadi energi.
Seperti PLTSa Putri Cempo Solo pasti akan kekurangan bahan baku sampah. Karena tidak ada kerja sama antarkabupaten, seperti Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah utara, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah timur dan barat. Dipastikan PLTSa itu akan banyak menemui permasalahan bermasalah dalam penyediaan sampah sebagai bahan baku utamanya sesuai kapasitas mesin terpasang.
Hal ini pula merupakan sebuah kegagalan yang tidak disadari oleh semua wilayah di 12 kota tersebut dalam merencanakan dan membangun PLTSa.
Maka, dapat dipastikan rencana tersebut akan gagal dan berakibat merugikan atau hanya akan menghabiskan uang rakyat dan investasi sektor swasta.
Sebut, misalnya, Kota Makassar yang masuk perencanaan dalam Perpres No. 35 Tahun 2018 tersebut pasti menemui jalan buntu bila Kota Makassar hanya bergerak sendiri tanpa melibatkan wilayah kabupaten sekitarnya yang menjadi penyanggah kota Makassar. Seperti Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa serta Kabupaten Takalar.
Padahal nyata telah ada Perpres No. 55 Tahun 2011 Tentang Badan Kerjasama Pembangunan Metropolitan (BKSPMM) Kota Metropolitan MAMMINASATA yang mencakup Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Sungguminasa, dan Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan.
Termasuk adanya Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan 2009-2029. Khususnya dalam penanganan sampah harusnya Kota Metropolitan Mamminasata mengikuti perda yang ada tersebut.