Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerintah Tidak Taat Jalankan Regulasi Sampah

Diperbarui: 17 September 2019   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Komposter di Tugu Pahlawan Surabaya. Sumber: Dokpri

Masyarakat Indonesia sebenarnya patuh, semua akan patuh bila ada panutan kehidupan serta taat penegakan hukum, termasuk dalam kelola sampah ini. Cuma segelintir oknum penguasa dan pengusaha pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota yang tidak taat aturan. Diduga terjadi pembiaran dan pemihakan pada kelompok tertentu.

Khususnya birokrasi (baca: leading sector) persampahan tidak sesungguhnya menjalankan regulasi sampah dengan baik dan benar. Coba, alibinya. Kalau kita (warga negara Indonesia) bila ke Singapore saja yang dekat, pasti kita ikutan disiplin buang sampah.

Beberapa negara lain yang sempat kami kunjungi (sebut misalnya, Singapore, Jepang, China, Korea Selatan dll) sesuai pengamatan di lapangan, memang masyarakatnya taat karena penegakan aturan dan sangat disiplin dan terlebih kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah lebih tersedia, sesuai kebutuhannya.

Juga mereka mengelola sebagian besar sampahnya di kawasan timbulannya. Mereka sudah sadar bahwa sampah itu bukan masalah, tapi sebuah peluang ekonomi bila diberdayakan. Juga umumnya di pihak ketigakan kepada pengusaha (kontrak kerja) dengan pola Full G to B (goverment to bisnis) atau G to NGO seperti di Singapore.

Pemerintah hanya menerima kontribusi untuk negara atas pengelolaan oleh pihak swasta, hampir semua negara memakai sistem ini. Pengelolaan sampah di luar negeri dengan pendekatan circular economy (daur ulang di kawasan timbulan) pola Sentralisasi-Desentralisasi dan bukan sentralisasi.

Sebenarnya regulasi sampah Indonesia menghendaki atau mengamanatkan circular economy ini seperti di luar negeri, tapi bila pola circular economy ini dijalankan, kemungkinan besar oknum birokrasi tidak terlalu menikmati fulus (koruptif) dari pengelolaan sampah ini. Artinya oknum pemerintah lebih senang monopoli karena ada angkutan sampah ke TPA (ada biaya angkut dan ada biaya lainnya yang timbul di TPA).  

Intinya pemerintah harus terlebih dahulu memberi contoh (panutan) dengan yang berguna untuk merubah paradigma kelola sampah serta lebih penting menegakkan regulasi persampahan yang ada.

Jalankan Pasal 13, 44 dan 45 Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Indonesia akan bebas sampah dan sampah akan terkelola lebih baik dan berhasil guna dibanding pola pengelolaan sampah di luar negeri. Bila regulasi sampah dilaksanakan dengan benar.

Alasannya........

Regulasi sampah Indonesia bila dijalankan dengan baik. Aplikasi dalam pengelolaan sampah akan lebih baik dari apa yang ada di luar negeri tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline