Para elit negeri yang diberi amanah mengurus sampah, agar tidak hanya berpikir sederhana dalam mengelola sampah. Harus berpikir dan bertindak stratejik terstruktur massif berbasis program, jangan hanya terkesan pencitraan dengan menciptakan gerakan atau aksi spontan tanpa road map tindak lanjut. Semuanya hanya akan menjadi mubadzir dan menghabiskan uang rakyat.
Menjadi peringatan keras kepada pemangku kepentingan khususnya kementerian leading sector dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Agar bisa sadar dari kekeliruan yang terkesan "disengaja" dalam mengelola sampah di Indonesia, untuk segera bangun dari tidur yang panjang.
Kebakaran sampah yang sangat dahsyat menimpa Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA) Antang yang berada di Jalan Tamangapa Raya, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/09/2019).
Sekitar 438 TPA yang ada di Indonesia, sepertinya TPA Tamangapa Makassar yang paling krodit rawan bencana dan membahayakan posisinya diantara TPA lainnya. Sama seperti TPA Suwung di Denpasar Bali. Seharusnya sudah ditutup sejak lama dengan membangun sanitary landfill.
TPA Tamangapa Makassar hanya berjarak sekitar 6-10 meter dari perumahan. TPA yang dikelilingi perumahan penduduk serta rumah ibadah, pertokoan dan lainnya. Sungguh mengkhawatirkan posisi dan pola penanganannya yang masih open dumping atau sistem pengelolaan terbuka sampai saat ini.
Sejak lama penulis mengkritisi TPA ini. Karena tidak ada perhatian penuh pemerintah dan pemerintah kota Makassar untuk segera membenahi. Justru mendapat ganjaran Adipura tiga kali berturut-turut dari tahun 2016, 2017, 2018.
Mungkin karena tekanan protes, maka tahun 2019 absen dari Adipura. Tapi konon malah mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah atas kinerja yang dianggap baik itu. Padahal justru kinerjanya buruk dalam tata kelola sampah. Kenapa bisa ya ?
Paling mengerikan lagi direncanakan pada lokasi TPA Tamangapa itu akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). TPA Tamangapa sudah tidak bisa lagi dibiarkan. Segera stop rencana pembangunan PLTSa tersebut.
Penutupan Open Landfil
Pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ataupun Kementerian PUPR harus segera berbenah dan konsisten menjalankan regulasi sampah UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan benar dan berkeadilan.
Khususnya Pasal 44 ayat (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang- Undang ini. Berarti tahun 2009 amanat regulasi harus dijalankan oleh pemerintah.