Puji syukur Tuhan YMK bahwa tidak henti-hentinya memberi signal atau warning "kepedulian" kepada manusia hamba-Nya yang sangat lemah dan penuh dosa. Hanya saja kita yang kurang bersyukur dan lalai membaca fenomena alam yang menjadi kode keras Tuhan YMK.
Hari ini merupakan hari yang fitrah, hari penuh berkah - Eid Mubarak - karena selain kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, tanggal 5 Juni juga bertepatan memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Secara nasional mengangkat tema "Biru Langitku, Hijau Bumiku" sebagai upaya kita mengendalikan polusi udara dan menata bumi kita menjadi lebih hijau, segar dan bersih.
Tema "Biru Langitku, Hijau Bumiku" sangat sarat kaitannya dengan polusi atas kegiatan manusia di rumah tangga dan alam raya. Termasuk aktifitas dalam industri, transportasi, pertanian dan aktifitas lainnya.
Kesemua penyebab polusi tersebut. Sumber terbesar adalah sampah yang paling bermasalah. Dalam mengantisipasinya diperlukan upaya pengelolaan sampah yang baik, terstruktur dan massif.
Hanya dengan pengelolaan sampah - waste manajemen - yang baik, benar dan bertanggung jawab. Maka bumi dan langit dapat diselamatkan dari polusi. Sampah adalah kunci utamanya atau menjadi issu sentral dalam penyelamatan bumi adalah pengendalian sampah.
Semoga di hari nan fitri ini, bisa dijadikan tonggak perubahan untuk bekerja lebih baik dalam menjaga bumi dan langit. Jadikan hari "kebersamaan" ini sebagai bentuk teguran dan penegasan dari Tuhan YMK, bahwa manusia jangan abaikan bumi dan langit dengan tidak mengelola sampahnya. Dibutuhkan kesadaran dan kedewasaan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Baca juga: Idul Fitri Momentum Pendewasaan Indonesia Damai - Gerakan Indonesia Tertib Menjadi Gagal Tertib Dalam Urusan Sampah
Refleksi "Regulasi" Pengelolaan Sampah.
Sementara pengelolaan sampah yang baik bertumpu pada pengelolaan - waste manajemen - berazas pada keadilan dan keberlanjutan yang berbasis pada Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
UUPS telah berusia sebelas tahun setelah disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi senyatanya dalam tataran normatif, pembuatan peraturan pelaksanaan yang dimandatkan UUPS masih belum ada. Hal inilah semua yang menjadikan tata kelola sampah - waste manajemen - belum berjalan sesuai amanat UUPS.