Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengadakan acara buka puasa bersama dengan para stakeholder pelaku usaha dan industri termasuk para pengelola usaha industri daur ulang plastik serta pejabat negara dan awak media.
Acara buka puasa bersama berjalan dengan lancar serta penuh kekerabatan walau disertai hujan di Rujab Kemenperind, Kompleks Menteri Jl. Widya Candra III No. 6 Jakarta Selatan, kamis (9/05).
Turut hadir dalam buka puasa tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesetyo, Menteri PAN/RB Komjen Pol (Purn) Drs. Syafruddin, M.Si. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Pejabat eselon I, eselon II Kemenperin.
Hadir pula Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia, serta para Ketua Asosiasi Industri dan wartawan media cetak dan elektronik.
Menteri Airlangga menyampaikan, acara buka puasa bersama ini sudah menjadi tradisi rutin setiap tahun. Selain untuk mempererat tali silaturahmi di bulan yang penuh berkah, juga dimaknai sebagai moment menghilangkan kesibukan dan stress kerja sehari-hari.
"Buka puasa bersama bermakna mempererat tali silaturahmi dengan seluruh stakeholder, pelaku industri, termasuk dengan para wartawan. Tapi juga untuk menghilangkan hectic akibat pekerjaan, termasuk menghadapi pertanyaan wartawan yang nyelimet," ujar Airlangga yang juga sebagai Ketum DPP. Partai Golkar.
Pada kesempatan tersebut Menteri Perindustrian kepada penulis Asrul Hoesein, Direktur Green Indonesia Foundation yang juga sempat hadir mewakili Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengatakan bahwa pada prinsipnya Kementerian Perindustrian tidak menyetujui adanya kebijakan pemerintah daerah melarang produksi dan penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik.
Termasuk hal rencana pemerintah akan menerapkan cukai kantong plastik untuk menjaga lingkungan. Hal itu juga perlu dikaji lebih dalam termasuk dengan DPR-RI serta lintas kementerian dan lembaga. Kalau toh cukai kantong plastik harus diterapkan maka dananya harus kembali pada lingkungan. Tambah Airlangga pada penulis.
Asrul mengatakan bahwa, pemerintah dan pemda harus fokus menjalankan regulasi persampahan. Tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan darurat sampah Indonesia kecuali menjalankan pengelolaan sampah kawasan sesuai amanat Pasal 13,44 dan Pasal 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Solusi-solusi pemerintah pusat dan daerah selama ini seperti Cukai Kantong Plastik, PPN Daur Ulang, Aspal Mix Plastik, Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), Larangan Kantong Plastik, PS-Foam dan Sedotan Plastik, semua gagal.
Semua solusi mati suri karena memang merupakan solusi akal-akalan oleh oknum tertentu dan sangat berpotensi menjadi bancakan korupsi atau gratifikasi serta lebih parahnya lagi, solusi itu bertentangan dengan UU. Persampahan, tambah Asrul.
Marilah semua stakeholder melakukan kolaborasi untuk menyelesaikan masalah sampah Indonesia yang darurat dewasa ini. Hentikanlah issu plastik dan kembali bekerja profesional sesuai tupoksinya. Malu pada rakyat, malu pada dunia. Karena sesungguhnya masalah sampah tersebut tidaklah susah diselesaikan.
Jakarta, 9 Mei 2019