Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerintah Wajib Memberi Kompensasi Dana Bau Sampah Warga Terdampak

Diperbarui: 18 April 2019   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Penulis survey TPST Regional Piyungan Kabupaten Bantul DI.Yogyakarta (12/04). Sumber: Pribadi 

Dalam amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), pada Pasal 25 ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. 

Pada ayat (2) Pasal 25 UUPS dijelaskan bahwa Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain. 

Orang atau warga masyarakat yang dimaksud tersebut adalah berdomisili disekitar lokasi pemrosesan akhir sampah yang merasakan atau mencium bau sampah dari Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (reduse, reuse dan recycle) atau Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA). Sampai pada jarak tertentu yang sudah tidak mencium lagi bau menyengat dari sampah.

Dalam menyikapi pasal 25 ayat (1) dan (2) tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memberi atau menahan dana kompensasi tersebut kepada warga yang terdampak bau TPA. Dana kompensasi warga terdampak ini sering pula disebut sebagai "dana bau". 

Dimana Dana Bau Sampah Tercecer ? 

Masyarakat terdampak sesungguhnya tidak perlu meminta atau bermohon kepada pemerintah dan pemda untuk mendapatkan dana tersebut. Tapi secara otomatis masyarakat berhak menerima dan menuntut pemerintah dan pemda bila tidak menerimanya. 

Dana tersebut pastinya setiap tahun dikeluarkan dan menjadi kewajiban pemerintah dan pemda. Tapi apakah "dana bau" tersalur atau tidak sesuai yang berhak menerimanya ? Menurut dugaan dan temuan melalui survey langsung oleh Green Indonesia Foundation (GIF) Jakarta, tidak tersalur sebagaimana mestinya.

Fakta hampir seluruh warga sekitar TPA/TPST di Indonesia yang terdampak "bau sampah" tidak menerima dan bahkan tidak mengetahui adanya dana bau yang menjadi haknya. Jelas bila demikian, sosialisasi adanya dana bau terabaikan, sehingga dana bau akibat pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/TPS3R ini tidak umum diketahui. Baik oleh masyarakat maupun para penegak hukum.

Hampir semua pihak kurang memahami adanya dana bau tersebut dan itu masih samar-samar mengetahui adanya kompensasi dana bau sampah untuk warga terdampak. Ditengarai dana kompensasi tersebut banyak tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Diduga oknum pemerintah dan pemda tidak support - UUPS - pengelolaan sampah kawasan karena banyaknya dana-dana sampah di TPA yang bisa dipermainkan dengan mudahnya selain dana bau.

Dana bau ini paling hanya segelintir masyarakat terdampak yang menerimanya. Itupun yang dekat dengan oknum penguasa atau pengusaha yang ada dalam pusaran permainan dana pengelolaan dan pengolahan sampah. 

Seharusnya penegak hukum menyelidiki atau menyidik (lidik/sidik) masalah dana tersebut. Karena umumnya warga terdampak juga tidak memahami akan haknya yang melekat pada pengelolaan sampah di TPA. Ahirnya diduga dana bau ini berpotensi diselewengkan - korupsi - oleh pengelolanya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline