Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Absolut Sinergitas Stakeholder dalam Pengelolaan Sampah

Diperbarui: 7 April 2019   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sinergitas (dok: iGreen)

Membaca dan mengapresiasi opini "Perlu Sinergitas Pengelolaan Sampah di DIY" merupakan tulisan dan buah pikiran sahabat kompasianer mbak Yusticia Arif sebagai Komisioner Lembaga Ombudsman (LO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sangat menarik dan inspiratif bagi penulis yang kebetulan bergerak dalam dunia persampahan. 

Sangat solutif apa yang diusulkan oleh LO-DIY untuk ke 3 kabupaten/kota (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul) sebagai pemanfaat TPST/TPA Piyungan yang berada di Kabupaten Bantul DIY dalam mengoptimalkan fungsinya. 

Sedikit berbagi untuk solusi TPST/TPA Piyungan Bantul DIY, agar apa yang menjadi usulan LO-DIY bisa terwujud dengan baik, karena memang pada prinsipnya sesuai regulasi. Maka sebagai sesama pemerhati dalam bidang ini, sedikit berbagi antara lain: 

Pertama: TPA/TPST Piyungan seharusnya menerapkan "sanitary landfill" (Permen PU No. 3/2013) dengan kaitan pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), Pasal 44 merupakan strategi dalam rangka rencana penutupan TPA. 

Kedua: Solutif penawaran LO-DIY dengan substansi kerjasama dengan "teknologi serta analisis sosial terkait pengelolaan sampah". Umumnya solusi yang ada saat ini di Indonesia, tidak mengaitkan antara teknologi dan sosial. Lebih berbicara pada tataran bisnisnya saja. 

Kelola sampah dengan mengabaikan faktor sosial, maka bisa dipastikan gagal dan mati suri. Karena tidak ada kesamaan gerak - sosial - dalam menjalankan solusi menuju pencapaian tujuan utama pengelolaan sampah untuk menyelamatkan lingkungan. 

Justru menurut hemat penulis, faktor sosiallah yang utama dan perlu dikedepankan oleh stakeholder. Bukan faktor teknologi dan untung-rugi. Benefid dari kerja sosial itu akan mendapat bonus atau berefek ekonomi. 

Semoga ke tiga kabupaten dan kota tersebut bisa mencerna dan melaksanakannya serta menjadi pembelajaran untuk daerah lainnya di Indonesia. 

Kaitan penerapan teknologi dan sosial yang menjadi sorotan dan dapat mewujudkan harapan itu adalah keharusan menerapkan UU. Pengelolaan Sampah Pasal 13 dan 45 yaitu penekanan pengelolaan sampah - hulu - disumber timbulannya dengan kombain Pasal 44 yaitu pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan perencananaan penutupan TPA. Tentunya berlaku pula pada TPA/TPST Regional Piyungan DI. Yogyakarta.

Sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Singapore sejak 2001 dan berlanjut sampai sekarang, adalah melaksanakan hakekat dari pasal-pasal dalam UU. Pengelolaan Sampah milik pemerintah Indonesia. Dimana pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah Indonesia sendiri belum melaksanakan pasal-pasal tersebut dengan baik dan benar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline