Menuju perubahan berperikemanusiaan, adil dan beradab dalam menyikapi "Indonesia Darurat Sampah" serta usaha menghentikan isu-isu murahan tentang wacana "ramah lingkungan" terhadap sampah plastik yang muaranya berpotensi terjadi pembohongan publik dan merugikan banyak pihak, utamanya industri dan masyarakat itu sendiri sebagai konsumennya.
Pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh lagi bersifat menunggu partisipasi masyarakat secara full untuk pendirian dan pengembangan bank sampah. Ini paradigma baru, bukan model bank sampah konvensional seperti sekarang. Sangat rendahlah kapasitas bank sampah, bila kerjanya hanya urus timbangan dan jual-beli semata.
Pastilah tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi pengelola bank sampah, ujungnya muncul rasa bosan. Karena jumlah barangnya juga tidak memadai sesuai nilai keekonomian atas kinerja dan efek sosial yang ditimbulkan.
Pemerintah dan pemda harus turut serta memfasilitasi, dengan terlebih dahulu menguatkan status badan hukum bank sampah. Seharusnya dalam pendirian bank sampah harus berpola top-down atau peran pemerintah dan pemda yang harus dominan dan bukan bottom-up atau bukan diserahkan pada masyarakat.
Pengelolaan bank sampah harus mendapat nutrisi atau triger yang kuat dari pemerintah dan pemda untuk membangun dan menguatkan kinerja bank sampah sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi atau bisnis.
Diharapkan dengan jiwa besar dan negarawan baik dari pemerintah, pemda, akademisi, asosiasi, praktisi atau profesional, lembaga swadaya dan perusahaan CSR, agar bersatu padu mendukung kelembagaan dan kinerja bank sampah secara modern, terstruktur dan terukur.
Asrul; Sebagai kunci pamungkas sebelum mulai mengelola bank sampah adalah menghayati kalimat ini "Sosial berhasil, bisnis akan ikut berhasil. Tapi bila bisnis berhasil, sosial belum tentu ikut berhasil"
Begitu pula para pengelola bank sampah, agar introspeksi terhadap kinerja dan usaha yang dilakukan tersebut selama ini yang kurang memberi pengharapan yang sesungguhnya. Tentu ada yang salah dalam gerak langkah selama berproses.
Pemangku kepentingan (stakeholder) harus terlebih dahulu melakukan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) baik teknologi maupun manajemen kepada pengelola bank sampah, agar tidak sesat jalan dalam progresnya.
Pemerintah, pemda, dan asosiasi diharapkan benar-benar fokus dan serius membina bank agar menjadi agen perubahan dalam tata kelola sampah di Indonesia.
Transformasi Bank Sampah
Langkah kerja bank sampah dalam misinya sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi di masyarakat antara lain:
- Melengkapi dan menyiapkan badan hukum kelembagaan berupa yayasan, hal ini diamanatkan dalam regulasi persampahan agar memiliki legal standing.
- Melengkapi prasarana dan sarana bank sampah. Baik kebutuhan internal maupun eksternal (infrastruktur fisik dan non fisik)
- Membuat Mapping Potensi Sosialisasi dan Edukasi. Bertujuan untuk mengenali sasaran dan dasar membuat data base Gerakan 3R (reduse, reuse dan recycle), termasuk memperhitungkan sumber daya yang harus dipersiapkan.
- Membuat master plan dan dilengkapi secara makro perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang. Serta dilaporkan tertulis pada pemerintah setempat dengan tembusan menteri terkait. Agar dapat diketahui, siapa berbuat apa.
- Membuat program spesifik di masing-masing sumber timbulan yang ada dalam kawasannya beserta standar operation prosedure (SOP).
- Menyiapkan sumber daya untuk menjalankan program dengan bekerjasama dengan Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) sebagai rumah bisnis bersama para pengelola dan anggota bank sampah, asosiasi dan perusahaan corporate social responsibility (CSR) dan perusahaan extanded produser responsibility (EPR).
- Melakukan sosialisasi dan edukasi di masyarakat secara berkala sesuai program yang telah direncanakan secara bertahap dan terukur. Termasuk pendataan potensi sampah secara umum.
- Memberi laporan pelaksanaan program secara berkala dan tahunan atas perkembangan tugasnya kepada pemerintah daerah dengan tembusan kementerian dan lembaga (K/L) terkait bila diperlukan. Termasuk pada asosiasi dan mitra-mitra kerjanya.
- Hal lain yang menjadi pelengkap dari pada poin-poin tersebut diatas. Akan disiapkan dan dijelaskan oleh pemda dan masing-masing pendamping di wilayahnya.