Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Strategi Bank Sampah dalam Mengawal Marpol ANNEX V

Diperbarui: 27 Maret 2019   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Survey sampah plastik laut di Raja Ampat Papua Barat. Sumber: Pribadi

Berdasarkan riset Dr. Jenna Jambeck peneliti dari Universitas Georgia, menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua dunia dari 192 negara yang diriset sebagai penyumbang sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton setelah Cina yang mencapai 262,9 juta ton. 

Berada di urutan ketiga adalah Filipina yang menghasilkan sampah plastik ke laut mencapai 83,4 juta ton, diikuti Vietnam yang mencapai 55,9 juta ton, dan Sri Lanka yang mencapai 14,6 juta ton per tahun. Sampah yang berselancar di laut Indonesia diperkirakan 80% berasal dari daratan Indonesia melalui sungai dan aktifitas di pesisir pantai dan pelabuhan atau destinasi wisata. 

Berarti ada sekitar 20% yang dibawa oleh kapal laut dan arus air laut, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri tentunya. Dimana arus ini juga merupakan gerakan mengalir suatu massa air yang membawa sampah dikarenakan tiupan angin atau perbedaan densitas atau pergerakan gelombang panjang. 

Konvensi Internasional tentang pencegahan pencemaran dari kapal 1973 yang diperbaharui oleh Protokol of 1978 Pollution by Garbage ANNEX V melarang pembuangan sampah plastik ke laut termasuk kantong sampah yang terbuat dari plastik, tali sintetis dan jaring sintetis. Annex V mulai berlaku 31 Desember 1988 dan negara-negara yang ikut menandatangani protokol ini harus melaksanakan pemeriksaan kapal-kapal dan menjatuhkan denda berat. 

Menandakan bahwa hanya plastik yang sama sekali tidak boleh dibuang ke laut. Sementara dalam menanggulangi sampah di kapal, pengawasannya bukan dilakukan di kapal tapi tetap di darat atau di pelabuhan asal dan pelabuhan tiba. Pada regulasi Maritim Polutan (Marpol) ANNEX V masih ada kebijakan bisa membuang sampah ke laut selain plastik, walau dengan jarak-jarak tertentu. Dalam jarak 25 mil dari daratan, pembuangan dunnage (terap), bahan lapisan dan pembungkus yang dapat mengapung tidak diperbolehkan. 

Padahal hampir bisa dipastikan bahwa tidak ada sampah organik tanpa diikuti oleh kantong sampah dari plastik. Sampah makanan dan sampah lainnya tidak boleh dibuang di laut dalam jarak hingga 12 mil dari daratan, kecuali jika telah digiling dan dapat menembus saringan dengan bukaan tidak lebih dari 25 mm. Dalam jarak 3 mil dari darat, sampah, walaupun telah digiling dilarang dibuang ke laut. 

Aturan ini sangat susah diaplikasi, karena kapal harus memiliki mesin cacah sampah yang harus disediakan diatas kapal dan ini merupakan pekerjaan tersulit oleh Anak Buah Kapal (ABK) dan lebih memilih membuang sampah ke laut sebelum dicacah. Pertanyaannya siapa yang bisa mengawasi pada jarak-jarak tertentu tersebut sehingga kapal mengikuti aturan ANNEX V dan dapatkah dipastikan bahwa sampah sisa makanan tidak bersama kemasan plastiknya. 

Regulasi maritim internasional ini sudah saatnya dilakukan revisi. Dimana regulasi tersebut harus mengikuti perkembangan zaman dan peningkatan tarap hidup dan perkembangan kesejahteraan masyarakat yang seiring dengan peningkatan produksi sampah. 

Regulasi ANNEX V ini berpotensi diabaikan oleh awak kapal dan penumpang, karena dalam buku catatan sampah kapal yang ada saat ini, tidak melibatkan langsung pengawasannya atau pencatatan oleh manajemen pelabuhan atau tidak ada pengelola sampah di pelabuhan asal, transit dan pelabuhan tujuan ahir. Fakta pula bahwa sampah dari kapal yang turun di pelabuhan tetap dibawa menuju ke TPA.

Selayaknya semua pelabuhan dalam wilayah 175 negara anggota International Maritim Organization (IMO) sepakat mendirikan kelembagaan pengelola sampah, semacam bank sampah di Indonesia. Regulasi Marpol ANNEX V perlu direvisi dengan tidak boleh membuang semua jenis sampah ke laut selain yang masuk kategori pengecualian, yaitu pembuangan sampah ke laut demi keselamatan kapal atau jiwa manusia dan jatuhnya sampah ke laut akibat kerusakan kapal atau peralatannya, merupakan pengecualian (tidak dilarang). 

Termasuk dalam Regulasi Marpol harus ditegaskan bahwa pengawasan pengelolaan sampah di kapal harus melibatkan pengawasan di darat pada pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan dan/atau pelabuhan transit dengan membentuk pengelola khusus sampah kapal di darat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline