Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Proyek Aspal Mix Plastik Berpotensi Bancakan Korupsi

Diperbarui: 21 Maret 2019   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Proyek perkerasan jalan aspal mis plastik oleh Kementerian PUPR tahun 2018 diduga gagal. Sumber: PUPR

Banyak varian dalam solusi sampah domestik dan khususnya sampah plastik, namun tidak semua solusi itu memiliki nilai-nilai positif yang ada didalamnya. Khususnya pada nilai ekonomis harus menjadi perhatian khusus dan perlu dibandingkan bila dijadikan bahan baku industri daur ulang plastik (DUP). 

Memang betul bahwa sampah plastik dapat saja dijadikan energi bahan bakar (BBM) misalnya melalui teknologi pirolisis, plastik mix dengan aspal. Tapi pertimbangannya haruslah holistik. Apakah feasible atau bagaimana bila ditinjau dari beberapa aspek. 

Salah satu contoh adalah plastik dicampur ke aspal. Hal ini sangat tidak memungkinkan dilakukan. Apalagi hendak diproyekkan, baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan melalui sponsorship. Bahan bakunya jelas tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan proyek aspal mix plastik. 

Harganya ex sampah kantong plastik atau jenis plastik lainnya, sangat tidak menarik. Pemulung atau pelapak dipastikan tidak akan menjual ke pelaksana proyek karena harganya murah dibanding di jual ke industri DUP. Lagi pula solusi ini tidak memberi kontribusi positif, hanya dengan alasan "membuang" sampah kantong plastik ke aspal. Karena mencampur plastik pada aspal itu tidak membawa efek kekuatan materi pengaspalan untuk jalan itu sendiri, hanya akan menambah beban biaya proyek. 

Bila proyek aspal mix plastik ini tetap "dipaksakan" dalam aplikasinya. Sangat berpotensi "hanya" menjadi bancakan korupsi. Karena dalam pekerjaan nantinya, bisa saja pengaspalan tetap dilakukan namun tanpa adanya bahan plastik, tapi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek tetap ada dicantumkan item pengadaan ex sampah kantong plastik itu. Siapa yang bisa mendeteksi keberadaan kantong plastik itu pada proyek jalan beraspal mix plastik tersebut?

Apalagi Indonesia saat ini didera "karakter" korupsi yang sungguh memprihatinkan. Bahan-bahan yang nyata keberadaannya saja dalam proyek pengadaan sangat lumrah untuk dipermainkan alias dikorupsi. Apalagi pengadaan kantong plastik itu sangat susah untuk dipenuhi. Khususnya ditinjau dari sisi ketersediaan dan harganya. 

Faktanya terdapat tujuh lokasi proyek pekerjaan pengaspalan mix plastik yang tidak mampu dilaksakan oleh Kementerian PUPR, hal ini terungkap melalui Rapat Kordinasi Ketersediaan Pasokan Limbah Kantong Plastik di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) tanggal 28 Maret 2018 di Kementerian PUPR. 

Menurut data bahwa setiap 1 kilometer jalan dengan lebar 7 meter, membutuhkan campuran limbah plastik sebanyak 2,5 hingga 5 ton. Maka sangat jelas program rencana uji coba Penerapan Aspal Plastik (Tar Road) terkendala pada penyediaan ex sampah kantong plastik karena saling bersinggungan dengan kebutuhan bahan baku industri DUP yang harganya.

Juga proyek ini diduga Kementerian PUPR telah melakukan "proyek" pengadaan ratusan dan bahkan ribuan mesin cacah plastik pada tahun 2018. Bila berdasar hal tersebut diatas yang tentu tidak termanfaatkan sesuai peruntukannya. Maka sangatlah tidak tepat bila pemanfaatan limbah plastik untuk aspal ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap permasalahan sampah di Indonesia. 

Proyek aspal mix plastik ini untuk 7 KSPN di masing-masing wilayah antara lain Sipinsur Bakara Sumatera Utara, Lawean Sukapura Jawa Timur, Jeneponto Sulawesi Selatan, Labuan Bajo NTT, Bandara Pongtiku Palopo Sulawesi Selatan, Sembalun NTB dan Magelang Jawa Tengah (baca: Foto Grafis).

Ketidakmampuan dalam pengadaan bahan baku ex sampah kantong plastik tersebut bahwa Kementerian PUPR telah sinergi dengan Kementerian LHK untuk meminta bantuan kepada stakeholder di wilayah-wilayah uji coba proyek tersebut yang ditembusi kepada asosiasi-asosiasi serta Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (APDUPI), perihal dukungan penyediaan sampah kantong plastik tertanggal 5 April 2018 yang lalu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline