Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Kantong Plastik Berbayar Blunder Presiden Jokowi

Diperbarui: 4 Maret 2019   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Kantong Plastik besar dan kecil semua Rp.200/pcs. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Jakarta (3/3/19) - Kalimat Kantong Plastik Berbayar (KPB) dan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), merupakan kalimat yang sama maknanya dan setali tiga uang dengan "Jual Kantong Plastik". 

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan komitmen bersama anggotanya untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya secara bertahap mulai 1 Maret 2019, alih-alih demi alasan menyelamatkan bumi dari plastik. Baca "Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis"

Aprindo menghentikan program KPB setelah dijalankannya atas dasar kebijakan Surat Edaran (SE) KPB No. S.1230/PSLB3-PS/2016 Tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern min Rp.200 (uji coba 1) oleh Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditandatangani oleh mantan Dirjen PSLB3 Tuti Hendrawati Mintarsih, tertanggal 17 Februari 2016 dan Aprindo menghentikannya pada tanggal 1 Oktober 2016 karena alasan dasar hukumnya lemah.

Mengherankan bahwa kenapa sekarang (1/3) Aprindo berani menjalankan kembali kantong plastik berbayar dengan cara mengganti nama programnya menjadi Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) dengan hanya berdasar pada kesepakatan anggotanya peritel saja? 

Berani sekali memungut atau memetik uang rakyat tanpa sepengetahuan (dejure) oleh pemerintah cq: KLHK. Apakah ada persetujuan (de facto) oleh oknum elit KLHK dan apakah Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar tahu masalah ini?

Ironi Program KPTG Aprindo

Dalam survei Green Indonesia Foundation Jakarta, telah menemukan keganjilan penerapan kebijakan Aprindo di Mall Cijantung Gerai Ramayana Jakarta Timur (2/3). Dalam struk belanja tertulis "Ramayana Bazar" dengan angka Rp. 200, dalam penjelasan pelayan toko di TKP, angka Rp. 200 itu untuk harga kantong plastik dan kantong plastik besar atau kecil sama saja harganya masing-masing sebesar Rp. 200.

Ada apa semua ini? Bukankah ini semua dapat diduga terjadi pembohongan publik dan/atau merugikan publik (baca: konsumen) alias rampok uang rakyat? Kenapa hindari menulis Rp. 200 untuk harga kantong plastik belanja? 

Ini namanya benci tapi rindu pada plastik untuk memanfaatkan plastik itu sendiri sebagai komoditi yang seksi untuk diperjuabelikan atas nama penyelamatan lingkungan.

Ilustrasi: Struk belanja Ramayana Kantong Plastik besar dan kecil semua Rp.200/pcs. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Bila KLHK tidak menghentikan dan tetap membiarkan Aprindo melalui pengusaha ritel anggotanya menjual kantong plastik tersebut. Maka patut diduga KLHK mendukung Aprindo atau terjadi persekongkolan yang luar biasa beraninya. 

Mana Menteri LHK Siti Nurbaya, mana Presiden Joko Widodo membiarkan masalah besar ini? Bukankah ini bisa menjadi blunder Presiden Jokowi menjelang Pilpres bulan April 2019?

Penulis sebagai pemerhati dan pengamat regulasi persampahan di Indonesia, sungguh tidak percaya bila tidak ada dorongan yang kuat oleh oknum PSLB3 KLHK. Sehingga Aprindo berani menembus batas yang sangat berliku tajam dan berbahaya untuk kembali dengan seenaknya menerapkan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) dengan mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan kantong plastik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline