Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Mengapa Rakyat Perlu Menolak Larangan Menggunakan Kantong Plastik?

Diperbarui: 1 Januari 2019   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Plastik satu kali pakai dan Kantong Plastik dua kali pakai. Sumber: Pribadi

Jakarta (31/12) Dalam sebuah diskusi tata kelola sampah Indonesia atau Waste Management, PS-Foam dan Mikroplastik, penulis yang juga Direktur Green Indonesia Foundation bersama Christine Halim, Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Prof. Dr. Akbar Tahir, PhD selaku anggota penyusun rencana aksi nasional Penanganan Sampah Plastik Laut (PSPL), juga sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar di Boncafe Surabaya (29/12).

Menurut Prof. Akbar bahwa tidak ada yang salah dengan plastik. Plastik merupakan keajaiban yang ditemukan manusia.

Aplikasi plastik sangat luas dan menguntungkan manusia. Aplikasi plastik mulai dari aksesoris, baju, sepatu, sandal, peralatan rumah tangga, alat-alat konstruksi bangunan, auto-mobile, kesehatan, food and beverage. dst.. dstnya.

"Yang salah itu kita, manusia, yang tidak mengelola limbah atau sampah plastik kita. Pemerintah kita juga belum menyiapkan prasarana pengelolaan sampah yang memadai," tambah Prof. Akbar, yang juga sebagai ahli mikroplastik dan penemu mikroplastik pada garam.

Solusi Prematur Pemerintah.

Sesungguhnya semua peraturan walikota yang telah dan akan diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan kota (pemkot) di Indonesia tentang pengurangan atau larangan penggunaan kantong plastik wajib hukumnya ditolak.

Sebab, tidak benar dan keliru bila kita berdasar regulasi sampah. Dan juga menurut makna bahasa dan faktor ketersediaan pengganti kantong plastik konvensional belum ada.

Masyarakat tidak perlu menolak langsung, hanya perlu mendukung penolakan dengan meminta pemenuhan haknya dalam berbelanja kebutuhannya di toko modern agar tetap disiapkan kantong belanja.

Jadi, seharusnya industri dan toko modern yang harus proaktif menolak kebijakan pemerintah dan pemkot itu.

Termasuk pada judul perwali, tidak sinkronisasi dengan substansi pasal demi pasal. Kontraproduktif antara judul dan isi dari perwali tersebut.

Dalam perwali meminta atau memerintahkan toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, Departemen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan atau grosir untuk tidak memakai kantong plastik sekali pakai atau mengganti dengan kantong plastik ramah lingkungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline