Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Mendagri Harus Segera Terbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah

Diperbarui: 19 Desember 2018   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Kondisi TPA Kota Makassar. Dok: Pribadi

Kementerian Dalam Negeri dalam menimbang beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri bidang Pembangunan Daerah perlu dilakukan pencabutan karena bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

Memang diakui bahwa beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri menjadi penghalang investasi, namun pencabutan Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah justru "melumpuhkan" pengelolaan sampah di seluruh Indonesia sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 ini.

Fakta tiga tahun terahir ini hanya terjadi varian-varian solusi "pembenaran" dan sangat prematur oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang sangat sarat terjadi pembohongan publik atas nama ramah lingkungan.

Dugaan Skenario Pencabutan Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

Sejak terbitnya Surat Edaran Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup No. S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016. 

Terjadilah #Resistensi yang maha dahsyat yang tidak terbendung, termasuk protes dan solusi oleh Green Indonesia Foundation, yang ahirnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sekitar bulan oktober 2016 menghentikan secara sepihak pelaksanaan penjualan kantong plastik berbayar. 

Tapi malah Dirjen PSLB3 KLHK yang didukung beberapa LSM atau NGO, menerbitkan lagi beberapa surat edaran sekaitan kantong plastik berbayar (KPB) tersebut, demi untuk tetap melanjutkan kebijakan KPB yang sangat bermasalah dalam pelaksanaannya (saat ini masih ada ritel yang menjual kantong plastik). Sekadar catatan, bahwa kebijakan KPB ini diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KLHK atau abuse of power dan berakibat terjadinya gratifikasi oleh pihak terkait.

Lalu Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di CABUT oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, padahal permendagri ini menjadi "Kekuatan pemerintah daerah dan masyarakat serta dunia usaha" dalam "Pengelolaan Sampah Kawasan" melalui Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah (Bank Sampah). Bank Sampah ahirnya belum menemukan bentuknya setelah disahkan sebagai pendukung program gerakan 3R di masyarakat pada tahun 2012.

Asrul: "Darurat sampah Indonesia terjadi bukan karena soal teknis tapi lebih kepada sikap oknum birokrasi yang lalai jalankan regulasi sampah ahirnya berdampak negatif pada waste management yang kacau-balau"

Ahirnya Pengelolaan Sampah atau waste management menjadi kacau-balau sejak PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III tertanggal 19 April 2016 diberlakukan oleh pemerintah. Pencabutan ini pula dicabut tanpa alasan yang komprehensif.

Akhirnya muncullah beberapa varian solusi prematur oleh klhk yang didukung oleh lintas kementerian dan muncullah #isuplastik yang berbuah pahit seperti PPN DUP, aspal mix plastik, cukai kantong plastik, larangan plastik sedotan, larangan impor scrap plastik aspal mix plastik, cukai kantong plastik, larangan plastik sedotan, larangan impor scrap plastik dan diperparah muncul di mana-mana perwali larangan kantong plastik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline