Desa organik merupakan kehidupan berkelanjutan yang didalamnya bukan hanya adanya pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dll tapi lebih merupakan sebuah kehidupan yang dinamis yang bersosialisasi (organic heart organic mind) atau gaya hidup organik yang sehat tanpa berbiaya mahal. Cara hidup yang lebih arif dan lebih selaras dengan alam.
Kehidupan organik sangat mengutamakan kemitraan atau kegotongroyongan, agar bisa menjaga keberlanjutan lingkungan, kesehatan, lapangan kerja, ekonomi, budaya serta kehidupan sosial dan keamanan secara umum. Tentu dengan pemanfaatan potensi atau kearifan lokal pada wilayah tersebut.
Salah satu tujuan Program Desa Organik adalah mencegah "pemaksaan" urbanisasi dan TKI/TKW yang begitu tinggi terjadi dari masa ke masa. Agar tercipta lapangan kerja baru di desa.
Dalam Visi Misi dan Program Aksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) 2014-2019, pada halaman 42 point 12 tertuang bahwa dalam memacu pembangunan pertanian yang berkelanjutan yang berbasis bioaco-region dengan pola pengembangan pertanian organik maupun pertanian yang hemat lahan dan air.
Pencanangan program Indonesia Go Organic, dengan pilot project 1.000 desa organik dari program reforma agraria sebagai sentra produksi penghasil pangan organik hingga tahun 2019, dan tambahan 1.000 lagi hingga tahun 2024. Dan melakukan enforcement terhadap praktek pertanian lestari dengan percepatan implementasi Undang-Undang No.41 tahun 2009tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan turunannya.
"Desa organik bukan hanya tentang pertanian atau produk makanan semata, tapi lebih bermakna pada kehidupan yang berkelanjutan - sustainable development - gaya hidup sehat untuk diri sendiri dan juga terhadap lingkungan. Sepertinya Kementerian Pertanian kehilangan makna dan salah persepsi dalam menyikapi masalah program desa organik dalam persfektif nawacita" Asrul Hoesein (Direktur Green Indonesia Foundation) Jakarta.
Role model sikap dan perilaku hidup yang merawat alam dan lingkungan sekitar melalui Insentif dan disinsentif untuk mendorong perilaku hidup yang green dengan mendorong tercapainya 80% rumah tangga yang mengetahui perilaku peduli lingkungan hidup dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam Program Pengembangan 1.000 Desa Pertanian Organik, dengan sasaran desa organik untuk tanaman pangan 600 desa, hortikultura 250 desa dan perkebunan 150 desa akan dikembangkan Kementerian Pertanian secara bertahap di 23 provinsi, hingga tahun 2019.
Tujuan dan Sasaran Desa Organik
Pengembangan desa organik berbasis komoditas perkebunan bertujuan untuk menerapkan kegiatan budidaya perkebunan yang ramah lingkungan dengan pola pemenuhan input usaha tani secara mandiri berbasis kepada potensi agroekosistem dan keanekaragaman hayati, serta dihasilkannya komoditas perkebunan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Sasaran yang akan dicapai dengan adanya kegiatan Pengembangan Desa Organik adalah:
- Terbangunnya 150 desa pertanian organik pada tahun 2016 hingga 2019;
- Tersedianya 150 desa pertanian organik yang siap disertifikasi dan mandiri dalam penyediaan input produksi berbahan organik dari tahun 2016 hingga 2019.