Menanggapi pemberitaan detikNews, Jumat 20 April 2018 berjudul "Dinas Lingkungan DKI: Sampah Kolong Tol Priok Tanggung Jawab CMNP" Bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji melempar tanggung jawab masalah sampah di kolong Tol Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Isnawa, pengelolaan kolong tol seharusnya jadi tanggung jawab PT. Citra Marga Nusapala Persada (CMN). Ini kan kewenangan PT. Citra Marga Nusapala Persana (CMNP), harusnya pihak jalan tol, pihak pengelolanya peduli terhadap kolong-kolong tol ini," ujar Isnawa Adji, di kolong tol Wiyoto Wiyono, Jalan Warakas I Gang 23, Papanggo, Jakarta Utara, Jumat (20/4/2018).
Keterangan Plt. Kepala LHK Sudin Jakarta Utara Ceffi di MetroTV (19 April) hampir senada dengan bosnya Isnawa Adji yang mengatakan masalah sampah di kolong tol sudah menjadi masalah lama dan juga terjadi di wilayah lain. Ia mengaku kesulitan untuk membersihkan sampah di situ karena aksesnya sempit.
Sampah yang ada dibawah kolong jalan tol tersebut mencapai radius sepang 600 meter dengan ketinggian bervariasi dan tertinggi sampai 1 meter. You Tube (sumber; Metro TV 19 April 2018) Klik di Sini. Paling menggemaskan menurut Ceffi, penanganan sampah tersebut memakan waktu sebulan. Sungguh lama waktu yang dibutuhkan. Pengelolaan sampah Jakarta sangat konvensional dan mis regulasi serta menyerap biaya yang tidak sedikit.
Menarik untuk ditanggapi berita tersebut karena tidak seharusnya Isnawa Adji sebagai Kadis LHK Prov. DKI Jakarta melempar masalah ini kepada pengelola kawasan ?!
Senjata Makan Tuan Sendiri
Walau sebenarnya apa yang disampaikan Kadis LHK tersebut benar adanya sesuai regulasi persampahan yang ada, khususnya Pasal 13 dan 45 UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Bahwa pemilik kawasan wajib mengelola sampahnya. Tapi sama saja Isnawa Adji menohok diri sendiri.
Hal ini menjadi buah simalakama atau bisa disebut senjata makan tuan sendiri bagi DLHK. Karena DLHK tidak melepaskan kewenangan pengelolaan sampah kawasan tersebut kepada pengelola kawasan, jadi wajarlah bila pemilik kawasan PT. Citra Marga Nusapala Persada (CMN) mengabaikannya. Artinya urusan sampah iru adalah kewajiban DLHK. Selanjutnya DLHK tidak boleh lempar tanggungjawab. Makanya jangan mau enaknya saja.
Kadis LHK DKI Jakarta dan seluruh perangkatnya "kena samurai sendiri" karena kewajiban pengelolaan sampah kawasan selain diamanatkan dalam undang-undang pengelolaan sampah juga telah diatur dalam Perda No.3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Jakarta. Selalu saja diabaikan dan tetap selalu berfokus mengatasi sampah di hilir atau TPA. Hanya selalu berpikir bagaimana membangun PLTSa di TPA Bantargebang. Ayo berpikir jernih dan jujur pada diri sendiri. Hentikan cara-cara klasik yang bisa menjerumuskan diri Anda semuanya.
Perkuat Regulasi Sampah Kawasan
Tidak henti-hentinya penulis selalu ingatkan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia, lebih khusus Pemprov. DKI Jakarta agar segera melaksanakan pengelolaan sampah kawasan sumber timbulannya. Baca Petisi tahun 2016 klik di Sini.